
Simak! Ini 99 Fintech Lending Terdaftar dan Berizin dari OJK
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
12 February 2019 18:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Februari 2019, jumlah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan mengantongi izin mencapai 99 perusahaan. Artinya, jumlah fintech yang terdaftar dan berizin bertambah 11 dari jumlah fintech per 21 Desember 2018 yang sebanyak 88 fintech.
Sebelumnya, selama 2018 pinjaman fintech lending pada 2018 mencapai Rp 22,67 triliun atau naik 784% year-on-year. Padahal, di tahun 2017 penyaluran pinjaman fintech lending baru mencapai Rp 2,56 triliun. Rata-rata penyaluran pinjaman fintech lending adalah sebesar Rp 65,81 juta dengan rata-rata pinjaman terendah sebesar Rp 17,76 juta.
Berikut fintech lending yang baru terdaftar:
(roy/roy) Next Article Fintech Sudah Salurkan Kredit Rp 7,05 T, Meroket 605%
Sebelumnya, selama 2018 pinjaman fintech lending pada 2018 mencapai Rp 22,67 triliun atau naik 784% year-on-year. Padahal, di tahun 2017 penyaluran pinjaman fintech lending baru mencapai Rp 2,56 triliun. Rata-rata penyaluran pinjaman fintech lending adalah sebesar Rp 65,81 juta dengan rata-rata pinjaman terendah sebesar Rp 17,76 juta.
Berikut fintech lending yang baru terdaftar:
- AdaKita
- UKU
- Pinjamwinwin
- Pasarpinjam
- Kredinesia
- BKDana
- GandengTangan.org
- Modalantara
- Komunal
- PrsperiTree
- Danakoo
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(roy/roy) Next Article Fintech Sudah Salurkan Kredit Rp 7,05 T, Meroket 605%
Most Popular