
Startup
'RI Banggakan Punya Unicorn, Padahal Dikuasai Pemodal Asing!'
Roy Franedya, CNBC Indonesia
31 January 2019 13:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi XI DPR-RI Ecky Awal Mucharam meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait penguasaan asing atas perusahaan-perusahaan rintisan (startup) lokal.
"Kita jangan sekedar bangga atas keberadaan startup-startup unicorn tersebut, karena faktanya mereka sudah dikuasai asing. Lagi-lagi kita hanya menjadi pasar semata. Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis dan taktis mengatasi hal ini." demikian disampaikan Ecky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Asing saat ini menguasai semua startup yang memiliki valuasi di atas US$ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun, yang tenar dengan sebutan unicorn. Saat ini ada empat startup di Indonesia yang menyandang status unicorn yaitu Go-Jek, ada Traveloka, Bukalapak dan Tokopedia.
Menurut Ecky, ada tiga persoalan terkiat pengusaan asing di startup. Pertama, disrupsi ekonomi yang menimbulkan winner dan loser. Dengan keunggulan teknologi para startup unicorn ini akan menjadi pemenang dalam kompetisi sementara pemain tradisional tersisih. Hal Ini sama saja membiarkan asing merebut lebih banyak kue ekonomi.
"Apalagi pemberlakuan pajak antara bisnis startup dan tradisional berbeda. Pajak untuk perusahaan-perusahaan tersebut sangat longgar. Selain tidak fair juga terjadi kebocoran penerimaan negara. Perlu ada level playing field atau aturan main yang sama," tambah Ecky.
Kedua, dominasi barang-barang impor di startup e-commerce unicorn yang bisa membanting harga. Akibatnya produk lokal tersisih. Diperkirakan 90-an persen barang-barang yang diperjualbelikan unicorn e-commerce adalah impor.
"Selain memperburuk defisit transaksi berjalan juga tidak ada manfaat nilai tambahnya bagi ekonomi keseluruhan khususnya sektor manufaktur kita," Lanjut Ecky.
Ketiga, terkait data yang kuasai startup digital. Persoalannya penggunaan dan perlindungan keamanan data ini belum jelas regulasinya. Ada kekhawatiran disalahgunakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional kita.
"Oleh karena itu pemerintah harus segera merancang regulasi yang komprehensif dan dapat menjawab tiga isu tersebut. Entah misalkan pembatasan kepemilikan asing, insentif dan disinsentif fiskal untuk memperkuatkan manfaat bagi ekonomi nasional, maupun aturan yang lebih teknis terkait keamanan data. Kembali ke amanah pasal 33 UUD 45, jangan kalah oleh liberalisasi ekonomi dengan cover ekonomi digital," Tutup Ecky.
(roy/dru) Next Article Ada 21 Startup Unicorn di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
"Kita jangan sekedar bangga atas keberadaan startup-startup unicorn tersebut, karena faktanya mereka sudah dikuasai asing. Lagi-lagi kita hanya menjadi pasar semata. Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis dan taktis mengatasi hal ini." demikian disampaikan Ecky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
"Apalagi pemberlakuan pajak antara bisnis startup dan tradisional berbeda. Pajak untuk perusahaan-perusahaan tersebut sangat longgar. Selain tidak fair juga terjadi kebocoran penerimaan negara. Perlu ada level playing field atau aturan main yang sama," tambah Ecky.
Kedua, dominasi barang-barang impor di startup e-commerce unicorn yang bisa membanting harga. Akibatnya produk lokal tersisih. Diperkirakan 90-an persen barang-barang yang diperjualbelikan unicorn e-commerce adalah impor.
"Selain memperburuk defisit transaksi berjalan juga tidak ada manfaat nilai tambahnya bagi ekonomi keseluruhan khususnya sektor manufaktur kita," Lanjut Ecky.
Ketiga, terkait data yang kuasai startup digital. Persoalannya penggunaan dan perlindungan keamanan data ini belum jelas regulasinya. Ada kekhawatiran disalahgunakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional kita.
"Oleh karena itu pemerintah harus segera merancang regulasi yang komprehensif dan dapat menjawab tiga isu tersebut. Entah misalkan pembatasan kepemilikan asing, insentif dan disinsentif fiskal untuk memperkuatkan manfaat bagi ekonomi nasional, maupun aturan yang lebih teknis terkait keamanan data. Kembali ke amanah pasal 33 UUD 45, jangan kalah oleh liberalisasi ekonomi dengan cover ekonomi digital," Tutup Ecky.
(roy/dru) Next Article Ada 21 Startup Unicorn di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
Most Popular