
e-Commerce
Mendag Wajibkan e-Commerce Tingkatkan Penjualan Produk Lokal
Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
14 November 2018 10:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemajuan teknologi dalam bidang perdagangan e-commerce semakin bertumbuh. Di Indonesia, ekosistem ini pun terus meningkat dari waktu ke waktu.
Tidaklah heran kebijakan pemerintah terkait e-commerce ini pun perlu dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih. Tjahya Widayanti, Selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengatakan bahwa pembangunan industri digital berdampak besar bagi ekonomi secara keseluruhan.
Menurutnya, salah satu tantangan untuk membuat aturannya adalah sinkronisasi semua pihak, termasuk pelaku usaha. Untuk peraturan pemerintah akan mengatur peta jalan perdagangan bersama para kementerian terkait untuk mengatur isu teknologi, pajak, logistik, perlindungan konsumen, sosialisasi, keamanan siber, serta infrastruktur.
"Saat ini semakin meningkat transaksi e-commerce dan banyak pihak yang mulai menyadari pentingnya sebuah kebijakan dan informasi yang menyeluruh, agar industri ini dapat tumbuh berkembang. Tentunya Kemendag dan Kementerian lainnya akan bersinergi melakukan pendataan transaksi nilai dan volume perdagangan e-commerce dan isu-isu lainnya," ujar Tjahya kepada CNBC Indonesia.
Dia menuturkan pendataan ini akan memperkuat basis data pengambilan keputusan dalam kebijakan e-commerce. Selanjutnya, tentu para pelaku e-commerce berharap agar kebijakan ini membawa dampak positif bagi bisnis mereka.
Kendati demikian, membanjirnya produk impor pada e-commerce yang beroperasi di Indonesia menjadi kekhawatirkan tersendiri. Tjahya pun meminta kepada penyelenggara perdagangan elektronik (e-commerce) agar dapat menjual 80% produk lokal.
Dibentuknya regulasi tersebut bukan tanpa alasan. Melalui peraturan Menteri Perdagangan, regulasi ini nantinya juga akan mengatur mengenai pendaftaran bagi penyelenggara transaksi perdagangan.
Nantinya pendaftaran tersebut dapat memberi wewenang bagi pemerintah untuk mencermati kejelasan pajak barang. Selain itu, para penyelenggara e-commerce juga dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap penjual atau merchant yang ada di dalam marketplace mereka sehingga penjual pun harus mematuhi aturan dalam penjualan produk.
Tjahya menyebut bahwa Permendag ini sudah diselaraskan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(roy) Next Article Warga RI Doyan Belanja di Medsos, Shopee-Tokopedia Terancam?
Tidaklah heran kebijakan pemerintah terkait e-commerce ini pun perlu dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih. Tjahya Widayanti, Selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengatakan bahwa pembangunan industri digital berdampak besar bagi ekonomi secara keseluruhan.
Dia menuturkan pendataan ini akan memperkuat basis data pengambilan keputusan dalam kebijakan e-commerce. Selanjutnya, tentu para pelaku e-commerce berharap agar kebijakan ini membawa dampak positif bagi bisnis mereka.
Kendati demikian, membanjirnya produk impor pada e-commerce yang beroperasi di Indonesia menjadi kekhawatirkan tersendiri. Tjahya pun meminta kepada penyelenggara perdagangan elektronik (e-commerce) agar dapat menjual 80% produk lokal.
Dibentuknya regulasi tersebut bukan tanpa alasan. Melalui peraturan Menteri Perdagangan, regulasi ini nantinya juga akan mengatur mengenai pendaftaran bagi penyelenggara transaksi perdagangan.
Nantinya pendaftaran tersebut dapat memberi wewenang bagi pemerintah untuk mencermati kejelasan pajak barang. Selain itu, para penyelenggara e-commerce juga dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap penjual atau merchant yang ada di dalam marketplace mereka sehingga penjual pun harus mematuhi aturan dalam penjualan produk.
Tjahya menyebut bahwa Permendag ini sudah diselaraskan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(roy) Next Article Warga RI Doyan Belanja di Medsos, Shopee-Tokopedia Terancam?
Most Popular