Startup

Singapura Hukum Akuisisi Grab, Uber Akan Ajukan Banding

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
22 October 2018 12:53
Uber mengajukan banding atas keputusan regulator Singapura yang menyatakan mergernya dengan Grab melanggar undang-undang persaingan usaha.
Foto: Reuters
Singapura, CNBC Indonesia - Perusahaan berbagi tumpangan (ride hailing) asal Amerika Serikat (AS) Uber Technologies telah memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan regulator Persaingan dan Komisi Konsumen Singapura (CCCS) yang menyatakan merger Uber dengan saingan regionalnya, Grab, melanggar undang-undang persaingan usaha, kata perusahaan, Senin (22/10/2018).

"Tujuan kami bukan untuk menantang keputusan itu, di mana sebenarnya hampir identik dengan komitmen yang ditawarkan Uber dan Grab secara sukarela kepada CCCS," kata Uber dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.


"Sebaliknya, kami justru bertujuan untuk mengklarifikasi adanya kesimpulan bahwa transaksi kami dengan Grab mengarah pada pengurangan kompetisi yang substansial. [Keputusan] tentang Uber yang sengaja melanggar hukum, juga tidak berdasar dan tidak benar," tambahnya.

Bulan lalu, Singapura menghukum Grab dan Uber dengan denda dan pembatasan untuk membuka pasar bagi para pesaing setelah adanya kesimpulan bahwa setelah merger, mereka telah menaikkan harga.

Pada Maret, Uber menjual bisnisnya di Asia Tenggara kepada pesaing regionalnya, Grab yang memiliki pangsa pasar lebih besar. Grab memberikan 27,5% saham di perusahaan yang berbasis di Singapura kepada Uber.

[Gambas:Video CNBC]


(prm) Next Article Grab Wajib Bayar Rp 32 T Bila Uber Eksekusi Hak Jualnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular