
Ini Daftar Terbaru 51 Fintech yang Terdaftar di OJK
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
28 June 2018 13:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan updating data perusahaan Financial Technology (Fintech) yang resmi terdaftar di OJK. Walaupun ada beberapa perusahaan yang baru terdaftar, namun perusahaan yang telah mendapatkan izin resmi baru satu.
"Hingga Mei 2018, sebanyak 51 perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan," tulis OJK dalam keterangannya, seperti dikutip Kamis (28/6/2018).
OJK memang telah memiliki aturan Fintech berupa POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer/P2P Lending). Berikut daftarnya (NEXT) :
"Hingga Mei 2018, sebanyak 51 perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan," tulis OJK dalam keterangannya, seperti dikutip Kamis (28/6/2018).
OJK memang telah memiliki aturan Fintech berupa POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer/P2P Lending). Berikut daftarnya (NEXT) :
Next Page
Fintech Terdaftar dan Berizin
Pages
Most Popular