
Induk Aturan Fintech Dirilis Kuartal III-2018
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
26 June 2018 13:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan mengenai Inovasi Keuangan Digital (IKD) dirilis pada kuartal III-2018. Hadirnya aturan tersebut membuat semua aturan mengenai fintech akan mengacu ke aturan tersebut.
Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar menjelaskan POJK inovasi keuangan digital tersebut akan menjadi payung hukum dari industri fintech.
"Semua peraturan fintech mengacu pada POJK IKD tersebut," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/6/2018).
Melalui aturan tersebut, semua perusahaan fintech wajib mendaftar ke OJK. Nantinya, OJK juga akan membentuk regulatory sandbox untuk menguji kelayakan bisnis model dan tata kelola fintech.
"Pengaturan dan pengawasan fintech mengadopsi pendekatan disiplin pasar atau market conduct mencakup tata kelola, transparansi dan perlindungan konsumen," terang dia.
Sebelumnya, OJK di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso mengeluarkan Destination Statement. Destination Statement merupakan visi dan misi OJK hingga 2022 yang menjadi acuan arah pengembangan sektor jasa keuangan lima tahun ke depan.
"Untuk mencapai Destination Statement tersebut, setiap tahun OJK menetapkan peta strategi yang terdiri dari sasaran strategis yang memiliki berbagai indikator kinerja utama (IKU). Untuk mempercepat pencapaian Sasaran Strategis tersebut, OJK telah menetapkan 6 Inisiatif Strategis dan Proyek Khusus OJK 2018," demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya seperti dikutip, Selasa (26/6/2018).
Berikut 6 inisiatif strategis OJK berikut penjelasannya :
6 Inisiatif Strategis OJK:
1. Inovasi Keuangan Digital untuk Peningkatan Efisiensi dan Inklusi Sektor Jasa Keuangan
- Roadmap inovasi keuangan digital
- POJK inovasi keuangan digital
- Fintech Center dan Innovation Hub
2. Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Informasi
- Optimalisasi sistem informasi pengawasan
- Data dan informasi yang cepat, lengkap, akurat
3. Pendalaman Pasar Keuangan
- Pengembangan instrumen keuangan baru (Obligasi Daerah); produk pengelolaan investasi berbentuk KIK Tapera; dan Indonesia Government Bond Futures (IGBF)
- Penguatan intermediari dan kelembagaan (Pendirian perusahaan efek daerah dan Lembaga Pendanaan Efek
- Percepatan proses pembukaan rekening efek
- Pengembangan infrastruktur percepatan proses penawaran umum melalui e-regisration; Percepatan siklus penyelesaian T+3 menjadi T+2; pengembangan ETP tahap 2; penerapan electronic book building
4. Reformasi Industri Keuangan Non-Bank
- Arsitektur IKNB
- Penguata pengawasan IKNB (Risk Based Supervision)
- Integrasi database, penerapan exit policy yang efektif.
5. Penyempurnaan Manajemen Sistem Keuangan
- Laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu melalui Sistem Informasi Akuntansi Terintegrasi (SI-AUTO)
- Efektivitas pelaksanaan Performance Based Budget
6. Penyederhanaan dan Otomasi Proses Bisnis
- 138 perizinan yang akan dipercepat pelayanannya
- 10 perizinan dapat diturunkan statusnya menjadi pelaporan
(dru) Next Article Dari Gojek sampai Tokopedia, Simak Ultimatum dari OJK Ini!
Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar menjelaskan POJK inovasi keuangan digital tersebut akan menjadi payung hukum dari industri fintech.
"Semua peraturan fintech mengacu pada POJK IKD tersebut," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/6/2018).
"Pengaturan dan pengawasan fintech mengadopsi pendekatan disiplin pasar atau market conduct mencakup tata kelola, transparansi dan perlindungan konsumen," terang dia.
Sebelumnya, OJK di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso mengeluarkan Destination Statement. Destination Statement merupakan visi dan misi OJK hingga 2022 yang menjadi acuan arah pengembangan sektor jasa keuangan lima tahun ke depan.
"Untuk mencapai Destination Statement tersebut, setiap tahun OJK menetapkan peta strategi yang terdiri dari sasaran strategis yang memiliki berbagai indikator kinerja utama (IKU). Untuk mempercepat pencapaian Sasaran Strategis tersebut, OJK telah menetapkan 6 Inisiatif Strategis dan Proyek Khusus OJK 2018," demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya seperti dikutip, Selasa (26/6/2018).
Berikut 6 inisiatif strategis OJK berikut penjelasannya :
6 Inisiatif Strategis OJK:
1. Inovasi Keuangan Digital untuk Peningkatan Efisiensi dan Inklusi Sektor Jasa Keuangan
- Roadmap inovasi keuangan digital
- POJK inovasi keuangan digital
- Fintech Center dan Innovation Hub
2. Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Informasi
- Optimalisasi sistem informasi pengawasan
- Data dan informasi yang cepat, lengkap, akurat
3. Pendalaman Pasar Keuangan
- Pengembangan instrumen keuangan baru (Obligasi Daerah); produk pengelolaan investasi berbentuk KIK Tapera; dan Indonesia Government Bond Futures (IGBF)
- Penguatan intermediari dan kelembagaan (Pendirian perusahaan efek daerah dan Lembaga Pendanaan Efek
- Percepatan proses pembukaan rekening efek
- Pengembangan infrastruktur percepatan proses penawaran umum melalui e-regisration; Percepatan siklus penyelesaian T+3 menjadi T+2; pengembangan ETP tahap 2; penerapan electronic book building
4. Reformasi Industri Keuangan Non-Bank
- Arsitektur IKNB
- Penguata pengawasan IKNB (Risk Based Supervision)
- Integrasi database, penerapan exit policy yang efektif.
5. Penyempurnaan Manajemen Sistem Keuangan
- Laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu melalui Sistem Informasi Akuntansi Terintegrasi (SI-AUTO)
- Efektivitas pelaksanaan Performance Based Budget
6. Penyederhanaan dan Otomasi Proses Bisnis
- 138 perizinan yang akan dipercepat pelayanannya
- 10 perizinan dapat diturunkan statusnya menjadi pelaporan
(dru) Next Article Dari Gojek sampai Tokopedia, Simak Ultimatum dari OJK Ini!
Most Popular