
Cryptocurrency
Pengawas Sektor Keuangan akan Perketat Aturan Uang Digital
Roy Franedya, CNBC Indonesia
12 June 2018 17:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Divisi kejahatan keuangan internasional dari Financial Action Task Force (FATF) akan memulai diskusi akhir bulan ini untuk memperkenalkan aturan yang lebih mengikat bursa penukaran mata uang digital (cryptocurrency). Hal ini diungkapkan seorang pejabat Jepang yang mengetahui rencana ini pada Selasa (12/6/2018).
Rencana ini merupakan hasil kesepakatan dari 20 negara dengan ekonomi teratas di dunia yang ingin memantau cryptocurrency. Sebelumnya sudah ada aturan bersama yang meminta bursa penukaran Bitcoin Cs mendaftar dan mendapat lisensi dari otoritas jasa keuangan negara beroperasi.
Melansir dari Reuters, diskusi FATF yang dimulai 24 Juni 2018 akan mempertimbangkan apakah aturan-aturan yang ada masih tepat, bagaimana aturan dapat diterapkan ke bursa baru dan bagaimana bekerja dengan negara-negara yang melarang perdagangan cryptocurrency, kata sumber Reuters.
FATF yang bermarkas di Paris adalah organisasi internasional yang dibentuk oleh negara G-7 yang kini sudah beranggotakan 37 negara.
Jepang adalah negara pertama yang mengadopsi sistem pendaftaran untuk pertukaran cryptocurrency tetapi dengan pedoman saat ini tidak mengikat, penegakan antar negara tidak konsisten.
Karena memimpin G20 pada 2020, pemerintah Jepang berharap untuk memimpin dalam diskusi ini dan mendorong untuk mengadopsi aturan-aturan mengikat yang baru paling lambat 2019, kata pejabat itu.
Otoritas Jasa Keuangan Jepang atau Financial Services Agency (FSA) tidak segera merespon permintaan konfirmasi Reuters.
(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Rencana ini merupakan hasil kesepakatan dari 20 negara dengan ekonomi teratas di dunia yang ingin memantau cryptocurrency. Sebelumnya sudah ada aturan bersama yang meminta bursa penukaran Bitcoin Cs mendaftar dan mendapat lisensi dari otoritas jasa keuangan negara beroperasi.
Jepang adalah negara pertama yang mengadopsi sistem pendaftaran untuk pertukaran cryptocurrency tetapi dengan pedoman saat ini tidak mengikat, penegakan antar negara tidak konsisten.
Karena memimpin G20 pada 2020, pemerintah Jepang berharap untuk memimpin dalam diskusi ini dan mendorong untuk mengadopsi aturan-aturan mengikat yang baru paling lambat 2019, kata pejabat itu.
Otoritas Jasa Keuangan Jepang atau Financial Services Agency (FSA) tidak segera merespon permintaan konfirmasi Reuters.
(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular