OJK: Kredit Macet SNP Finance ke Bank Masalah Perdata

Gita Rossiana,  CNBC Indonesia
31 May 2018 10:36
OJK: Kredit Macet SNP Finance ke Bank Masalah Perdata
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perihal pembayaran kredit antara PT. Sun Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) dengan beberapa bank adalah masalah keperdataan. Untuk itu penyelesaian permasalahan utang harus dilakukan sesuai perjanjian antara kedua pihak.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, penyelesaian pembayaran kredit SNP Finance tergantung kesepakatan atau perjanjian antara kreditur (bank) dengan debitur (SNP).

"Kan diatur hak dan kewajiban mereka," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (31/5/2018).


Bambang menegaskan, bisnis industri pembiayaan tidak sama dengan industri perbankan. Oleh karena itu, apabila ada pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tidak ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin.

"Itu wilayah keperdataan antara bank dan perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan tidak punya lembaga penjamin seperti LPS,"ungkap dia.
(hps) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Warga RI Susah Bayar Pinjol, OJK Ungkap Alasannya


Most Popular
Features