OJK: Kredit Macet SNP Finance ke Bank Masalah Perdata
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
31 May 2018 10:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perihal pembayaran kredit antara PT. Sun Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) dengan beberapa bank adalah masalah keperdataan. Untuk itu penyelesaian permasalahan utang harus dilakukan sesuai perjanjian antara kedua pihak.
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, penyelesaian pembayaran kredit SNP Finance tergantung kesepakatan atau perjanjian antara kreditur (bank) dengan debitur (SNP).
"Kan diatur hak dan kewajiban mereka," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (31/5/2018).
Bambang menegaskan, bisnis industri pembiayaan tidak sama dengan industri perbankan. Oleh karena itu, apabila ada pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tidak ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin.
"Itu wilayah keperdataan antara bank dan perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan tidak punya lembaga penjamin seperti LPS,"ungkap dia.
(hps) Next Article Dih Serem! Kata Bos OJK, Hacker Gentayangan di Pasar Keuangan
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, penyelesaian pembayaran kredit SNP Finance tergantung kesepakatan atau perjanjian antara kreditur (bank) dengan debitur (SNP).
"Kan diatur hak dan kewajiban mereka," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (31/5/2018).
Bambang menegaskan, bisnis industri pembiayaan tidak sama dengan industri perbankan. Oleh karena itu, apabila ada pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tidak ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin.
"Itu wilayah keperdataan antara bank dan perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan tidak punya lembaga penjamin seperti LPS,"ungkap dia.
(hps) Next Article Dih Serem! Kata Bos OJK, Hacker Gentayangan di Pasar Keuangan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular