
BI Segera Rilis Dua Aturan Pembayaran 'Zaman Now'
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 May 2018 10:25

Jakarta, CNBC Indoensia - Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat segera mengeluarkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik. Selain itu, bank sentral pun akan menerbitkan aturan mengenai kode respons cepat (QR Code) bagi industri sistem pembayaran. QR Code merupakan skema pembayaran canggih zaman now.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, percepatan penerbitan revisi PBI uang elektronik merupakan bagian dari implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). BI menjamin, aturan tersebut bisa dimanfaatkan seluruh pelaku usaha.
"Kami sudah revisi, dalam waktu dua hari bisa diterbitkan. [...] Start up yang kecil juga akan kami berikan. Sekarang baru ada 26 izin, nanti kami akan undang pelaku uang elektronik yang lainnya," kata Agus dalam peluncuran bersama Kartu Berlogo GPN di gedung BI, Kamis (3/5/2018).
Agus mengatakan, revisi aturan tersebut mencakup penguatan regulasi terhadap aspek kelembagaan penerbit uang elektronik melalui batas modal minimum, penguatan aspek perlindungan konsumen, sampai degan aspek standar keamanan transaksi.
"Serta menjaga integritas keamanan nasional, serta resiliensi keamanan nasional tanpa menghambat laju industri yang bergerak dinamis," jelasnya.
Sementara itu, bank sentral menyatakan, aturan QR Code pun akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan, otoritas sistem pembayaran melalui aturan itu akan menetapkan standarisasi nasional QR Code.
"Jadi standard payment di Indonesia. Kami akan susun bersama stakeholder, perbankan, dan industri fintech. Kami akan respons dalam waktu dekat," jelasnya.
(dru) Next Article Biaya Rp 2.500, Transfer Antar Bank Nanti Bisa Pakai Nomor HP
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, percepatan penerbitan revisi PBI uang elektronik merupakan bagian dari implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). BI menjamin, aturan tersebut bisa dimanfaatkan seluruh pelaku usaha.
"Kami sudah revisi, dalam waktu dua hari bisa diterbitkan. [...] Start up yang kecil juga akan kami berikan. Sekarang baru ada 26 izin, nanti kami akan undang pelaku uang elektronik yang lainnya," kata Agus dalam peluncuran bersama Kartu Berlogo GPN di gedung BI, Kamis (3/5/2018).
"Serta menjaga integritas keamanan nasional, serta resiliensi keamanan nasional tanpa menghambat laju industri yang bergerak dinamis," jelasnya.
Sementara itu, bank sentral menyatakan, aturan QR Code pun akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan, otoritas sistem pembayaran melalui aturan itu akan menetapkan standarisasi nasional QR Code.
"Jadi standard payment di Indonesia. Kami akan susun bersama stakeholder, perbankan, dan industri fintech. Kami akan respons dalam waktu dekat," jelasnya.
(dru) Next Article Biaya Rp 2.500, Transfer Antar Bank Nanti Bisa Pakai Nomor HP
Most Popular