Transfer Antar Bank Pakai BI Fast Cuma Rp 2.500, Gini Caranya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 November 2021 19:35
Infografis: Biaya Transfer Antarbank Turun! Simak Daftar Lengkapnya
Foto: Infografis/Biaya Transfer Antarbank Turun! Simak Daftar Lengkapnya/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada pertengahan Desember 2021, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan tarif transfer antar bank maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi. Nasabah bisa menggunakan layanan ini di semua kanal perbankan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendrata dalam bincang dengan media, Rabu (3/11/2021).

"Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI Fast di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit, uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Lalu bisa menggunakan kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM atau EDC dan Agen," ujarnya.

Transaksi yang dilakukan melalui BI Fast bersifat real time, dan nasabah bisa menggunakannya kapan saja dan dimana saja, selama 24 jam 7 hari.

Kendati demikian, pada transaksi di kanal ATM dan instrumen uang elektronik serta APMK, layanan BI Fast belum tersedia, dan akan diperluas pada layanan berikutnya.

Adapun jumlah dana maksimal yang bisa ditransferkan senilai Rp 250 juta. Harga yang ditetapkan oleh BI bagi peserta Rp 19 per transaksi, sedangkan dari peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi. Transaksi ini bisa berlangsung selama 24 jam dalam 7 hari.

BI-FAST. (Dok. Bank Indonesia)Foto: BI-FAST. (Dok. Bank Indonesia)
BI-FAST. (Dok. Bank Indonesia)

Nasabah pun nantinya bisa melakukan layanan transfer uang hanya dengan menggunakan nomor seluler atau handphone (HP) dan alamat email, melalui proxy address.

Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI Fast melalui nomor HP atau alamat email, nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus mendaftarkan terlebih dahulu di bank peserta.

Filianingsih mengungkapkan, transfer uang hingga Rp 250 juta ini menjadi pilihan nasabah, apakah mau menggunakan BI Fast, atau tetap menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan Real time gross settlement (RTGS), layanan yang selama ini tersedia.

"Kalau mau transfer itu bisa tetap selain menggunakan BI Fast. Bisa menggunakan SKNBI, RTGS. Terserah mau yang mana. Itu pilihannya mau menyelesaikannya dengan apa. Tapi di depannya itu masing-masing bank dengan apps-nya sendiri silahkan, kita mendukung inovasi," jelas Fili.

Sebagai gambaran, layanan SKNBI adalah layanan perbankan untuk transaksi dengan maksimal hingga Rp 1 miliar. Transaksi ini bisa dilakukan lewat teller, mobile, dan internet banking dengan layanan operasional pukul 6.30 hingga 16.45. Dana efektif di nasabah dan setelmen dana peserta bersifat deferred dengan biaya Rp 2.900.

Adapun untuk transaksi di atas Rp 100 juta, nasabah bisa menggunakan layanan RTGS, yang juga hanya bisa dilakukan pada jam operasional 6.30 sampai 19.00. Dana ini efektif di nasabah dan peserta secara real time. Transaksi ini harus dilakukan di teller, mobile, dan internet banking dengan tarif Rp 20.000 per transaksi.

Baik SKNBI dan RTGS hanya bisa untuk kanal instrumen. Sedangkan RTGS hanya untuk layanan transfer kredit. Adapun SKNBI bisa memberikan layanan transfer kredit dan debit.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biaya Rp 2.500, Transfer Antar Bank Nanti Bisa Pakai Nomor HP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular