Cryptocurrency

Jepang Dorong Anti Pencucian Uang di Bitcoin Cs

Roy Franedya, CNBC Indonesia
13 March 2018 16:02
Jepang akan membawa wacana peningkatan pencegahan pencucian uang di Bitcoin Cs pada pertemuan G-20 yang akan berlangsung pada 19-20 Maret 2018.
Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang termasuk salah satu negara yang mengakui Bitcoin Cs sebagai salah satu mata uang resmi. Namun akan mendorong peningkatan upaya pencegahan Bitcoin CsĀ sebagai alat pencucian uang.

Jepang akan mendesak pengaturan ini pada pertemuan G-20 yang akan berlangsung pada 19-20 Maret 2018 di Buenos Aires, Argentina. Hal ini diungkapkan oleh pejabat pemerintahan Jepang yang mengetahui langsung masalah tersebut.

"Diskusi akan fokus pada langkah-langkah anti pencucian uang dan perlindungan konsumen, bukan bagaimana cryptocurrency (mata uang digital) bisa mempengaruhi perbankan. Pandangan umum anggota G-20 adalah pengetatan aturan tidak terlalu baik untuk Bitcoin Cs," ujar pejabat tersebut, seperti dikutip CNBC International, Selasa (13/3/2018).

Satuan tugas aksi keuangan yang berbasis di Paris, Financial Action Task Force (FATF) mengatakan kelompok 37 negara yang dibentuk oleh negara industrialis akan melaporkan dalam G-20 temuan mengenai cara untuk mencegah Bitcoin Cs tidak digunakan untuk pencucian uang.

Otoritas Jepang punya kekhawatiran akan aktivitas pencucian uang pada transaksi Bitcoin Cs. Tidak semua negara memiliki aturan yang sama. Ada beberapa negara yang tidak mengatur Bitcoin Cs secara ketat sehingga memunculkan peluang pencucian uang.

Jepang merupakan negara pertama yang mengadopsi pengawasan perdagangan Bitcoin Cs secara nasional. Paris dan Jerman mengatakan akan membuat proposal khusus untuk mengatur pasar Bitcoin Cs.

Seorang kepala badan pengawas Uni Eropa mengatakan strategi jangka pendek untuk peraturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan memperingatkan konsumen akan risiko perdagangan Bitcoin Cs dan mencegah bank mengumpulkan Bitcoin Cs.

Caranya adalah dengan menerapkan peraturan untuk melindungi konsumen dan mencegah aktivitas terlarang, tanpa menghalangi perkembangan inovasi yang sedang tumbuh cepat di sektor mata uang digital dan finansial keuangan (fintech), kata pejabat Jepang.

(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular