Cryptocurrency

Bitcoin Turun di Bawah US$10.000, Terendah Dalam Sepekan

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
23 February 2018 15:04
Harga Bitcoin turun sekitar 5% menjadi US$9.765,57/Btc (Rp132,81 juta), rekor terendah dalam sepekan.
Foto: doc.CNBC International
Jakarta, CNBC Indonesia - Bitcoin tidak bisa mempertahankan harganya di atas US$10.000. Harga mata uang digital ini turun lebih rendah dari harga psikologisnya pada Selasa, gagal mempertahankan kebangkitan dari kejatuhan harga besar-besaran sebelumnya.

Harga Bitcoin turun sekitar 5% menjadi US$9.765,57/Btc (Rp132,81 juta), rekor terendah dalam sepekan, berdasarkan data dari indeks harga bitcoin di CoinDesk. Indeks harga bitcoin ini mencatat pergerakan harga dari empat bursa kripto terbesar. Harga Bitcoin kembali pulih pagi hari berikutnya menjadi US$10.055/Btc.

Nick Kirk, developer kuantitatif dan ahli data di Cypher Capital, perusahaan perdagangan kriptocurrency, mengatakan tidak ada alasan jelas yang menyebabkan penurunan harga. Bitcoin menguntungkan, namun "jarang bisa bertahan di harga 10.000 sampai 11.000," ujarnya.

Dilansir dari CNBC, beberapa analis telah memperkirakan kembalinya harga bitcoin menjadi US$10.000 bisa menarik lebih banyak pembeli.
Harga Bitcoin sempat jatuh dibawah US$6.000 awal bulan ini, namun sudah mulai naik kembali.

Awal minggu ini, harganya sempat naik sampai lebih dari US$11.000, kenaikan pertama sejak januari yang disebabkan karena mulai banyak aturan yang dibuat untuk bitcoin di Korea Selatan. Sempat ada kekhawatiran  akibat adanya larangan langsung di sebagian besar pasar bitcoin, namun langkah yang dicetuskan baru-baru ini telah memberi kelegaan bagi investor.

Harga Bitcoin saat ini hanya sekitar setengah dari harganya pada Desember lalu, yang sempat mencapai $20.000. Harga bitcoin turun hampir 29% di tahun 2018, namun tetap saja lebih tinggi 740% dibandingkan harga 12 bulan lalu.

Penurunan Kamis ini di akibatkan pemberitaan negatif di hari sebelumnya. Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menuduh bursa BitFunder dan founder-nya, Jon E. Montroll, melakukan penipuan karena bursa tersebut tidak derdaftar di pemerintah dan Montroll menjalankan bursa tersebut tanpa izin.

Masalah ini menimbulkan ketidakpastian apakah bitcoin dan kriptocurrency lainnya harus di klasifikasikan sebagai surat berharga dan tidak jelas apakah koin mata uang digital merupakan token utilitas atau surat berharga yang perlu di awasi oleh SEC.

Berita utama lainnya di hari Selasa awal pekan ini telah menambah sentimen negatif. Bursa Bitcoin Cs Jepang, Zaif, mengalami masalah di sistem penghitungan harganya yang memungkinkan tujuh penggunanya membeli beberapa koin digital dengan harga nol yen.
(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular