
Tak Ada Lagi Toko di Bali yang Transaksi Pakai Bitcoin
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 February 2018 17:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali menjamin, tidak ada lagi pedagang (merchant) di wilayah Pulau Dewata yang menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran dalam setiap transaksi.
Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Causa Iman Karana menyebut, dua merchant yang sebelumnya terindentifikasi menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran telah menghentikan kegiatan tersebut.
“Kami sudah mendatangi mereka, dan mereka sudah menghentikan itu,” kata Causa saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (2/2/2018).
Beberapa waktu lalu, Kantor Perwakilan BI Bali mengidentifikasi setidaknya 44 merchant yang menerima mata uang kripto sebagai alat transaksi. Puluhan merchant tersebut, menerima jenis Bitcoin dalam setiap pembayaran.
Setelah dilakukan sosialisasi, dua dari 44 merchant tersebut nyatanya masih menerima mata uang kripto, yang jelas-jelas dilarang dalam Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang dan Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah.
Namun, Causa menegaskan, kedua merchant yang berada di wilayah Ubud itu tak lagi menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Mereka pun sepakat, untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Jadi sekarang sudah tidak ada lagi. Awalnya memang mereka tidak tau, tapi setelah lihat pemberitaan mereka jadi takut,” tegasnya.
Causa menjamin, tidak ada lagi pedagang-pedagang di seluruh wilayah Bali yang menerima mata uang virtual. Klaim tersebut, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Kantor Perwakilan BI Bali dalam beberapa minggu belakangan.
“Kami sudah telusuri semuanya, dan sudah tidak ada lagi. Kami juga menggali informasi dari masyarakat, dan sejauh ini tidak ada. Tapi kalau ada, kami akan tindak,” ungkapnya.
(dru) Next Article Sah! Bitcoin Cs Kini Dapat Diperdagangkan di RI
Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Causa Iman Karana menyebut, dua merchant yang sebelumnya terindentifikasi menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran telah menghentikan kegiatan tersebut.
“Kami sudah mendatangi mereka, dan mereka sudah menghentikan itu,” kata Causa saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (2/2/2018).
Setelah dilakukan sosialisasi, dua dari 44 merchant tersebut nyatanya masih menerima mata uang kripto, yang jelas-jelas dilarang dalam Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang dan Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah.
Namun, Causa menegaskan, kedua merchant yang berada di wilayah Ubud itu tak lagi menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Mereka pun sepakat, untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Jadi sekarang sudah tidak ada lagi. Awalnya memang mereka tidak tau, tapi setelah lihat pemberitaan mereka jadi takut,” tegasnya.
Causa menjamin, tidak ada lagi pedagang-pedagang di seluruh wilayah Bali yang menerima mata uang virtual. Klaim tersebut, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Kantor Perwakilan BI Bali dalam beberapa minggu belakangan.
“Kami sudah telusuri semuanya, dan sudah tidak ada lagi. Kami juga menggali informasi dari masyarakat, dan sejauh ini tidak ada. Tapi kalau ada, kami akan tindak,” ungkapnya.
(dru) Next Article Sah! Bitcoin Cs Kini Dapat Diperdagangkan di RI
Most Popular