Cryptocurrency

Korsel Tak Berniat Larang Transaksi Bitcoin Cs

Roy Franedya, CNBC Indonesia
01 February 2018 15:20
Aturan pelarangan penggunaan akun anonim dalam transaksi Bitcoin Cs karena Bea cukai Korsel menemukan adanya transaksi ilegal menggunakan mata uang digital.
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah Korea Selatan (Korsel) resmi melarang akun anonim dalam transaksi BItcoin Cs pada akhir Januari lalu. Aturan tersebut bukan berniat mengharamkan transaksi Bitcoin Cs di Korsel.

Menteri Keuangan Korsel Kim Dong-yeon mengatakan tidak ingin melarang Bitcoin Cs, pemerintah cuma ingin memberikan aturan yang lebih jelas dalam penukaran dan transaksi Bitcoin Cs.

“Tidak ada niat untuk melarang atau menekan pasar cryptocurrency,” ujar Kim Dong seperti dikutip dari CNBC, Rabu (31/1/2018).

Aturan ini diluncurkan karena pemerintah Korsel menemukan adanya perdagangan valuta asing (valas) ilegal senilai US$600 juta atau setara Rp 8,04 triliun.

“Bea cukai telah melihat dengan seksama ada perdagangan valuta asing ilegal dengan menggunakan cryptocurrency, hal ini merupakan bagian dari satuan tugas yang dibentuk pemerintah,” ujar Kim Dong.

Korsel telah menjadi salah satu negara yang mendorong pengawasan dan pembuatan aturan perdagangan mata uang digital. Banyak penduduk Korsel termasuk siswa dan ibu rumah tangga berinvestasi di mata uang digital meski banyak regulator di dunia yang mengingatkan akan penggelembungan resiko (bubble).

Sebelumnya, pemerintah Korsel menyatakan sedang mempertimbangkan penghentian perdagangan Bitcoin Cs di bursa lokal karena resikonya yang tinggi akibat fluktuasi harga yang ekstrem.

Transaksi ilegal

Bea cukai Korsel menemukan adanya perdagangan valas ilegal senilai US$ 600 juta yang sebagian besar menggunakan mata yang digital, ujar pemerintah Korsel dalam sebuah pernyataan. Tetapi Pemerintah Korsel tidak memberikan rincian atas transaksi ilegal tersebut.

Salah satu praktek ilegal yang ditemukan, ada agen valas yang telah mengumpulkan dana US$1,59 juta dari masyarakat Korsel dengan menggunakan koin digital dan mentransfer ke mitra agen di luar negeri. Mitra tersebut kemudian menguangkannya dan membagikan dana yang dikumpul pada klien di negara tersebut.

Di Korea Selatan, hanya bank dan broker berlisensi yang boleh menawarkan layanan valas. Perusahaan dan penduduk lokal yang memindahkan dana lebih dari US$3.000 ke luar negeri harus menyerahkan dokumen pada otoritas pajak Korsel. Dokumen juga harus diserahkan ketika perusahaan atau penduduk lokal melakukan transfer dana lebih dari US$50.000 dalam satu tahun.

Mengutip bursa Bitstamp yang berbasis di Luksemburg pada rabu pagi harga Bitcoin US$10.123,13 per koin. Nilai Bitcoin telah turun 27,1% selama Januari yang jadi penurunan terdalam semenjak harga Bitcoin mengalami kenaikan dari 2015.
(roy/ray) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular