
Teknologi
Suap Apple, Qualcomm Didenda Rp 16,4 Triliun
Prima Wirayani, CNBC Indonesia
24 January 2018 18:30

Brussels, CNBC Indonesia - Uni Eropa (UE) mengenakan denda antimonopoli sebesar 997 juta euro atau sekitar Rp 16,4 triliun kepada perusahaan pembuat chip Amerika Serikat (AS) Qualcomm atas kesepakatan mereka dengan pembuat ponsel pintar AS Apple.
Dilansir dari AFP, Qualcomm dinyatakan terbukti membayar Apple agar secara eksklusif menggunakan chipset buatannya dalam produk iPhone dan iPad-nya.
“Qualcomm secara melawan hukum menghalangi masuknya para pesaing di pasar chip LTE selama lebih dari lima tahun sehingga memperkuat dominasi pasarnya,” kata Komisioner Persaingan Usaha UE Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan hari Rabu (24/1/2018).
(prm) Next Article Pengadilan China Larang Penjualan Apple iPhone
Dilansir dari AFP, Qualcomm dinyatakan terbukti membayar Apple agar secara eksklusif menggunakan chipset buatannya dalam produk iPhone dan iPad-nya.
“Qualcomm secara melawan hukum menghalangi masuknya para pesaing di pasar chip LTE selama lebih dari lima tahun sehingga memperkuat dominasi pasarnya,” kata Komisioner Persaingan Usaha UE Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan hari Rabu (24/1/2018).
(prm) Next Article Pengadilan China Larang Penjualan Apple iPhone
Most Popular