Teknologi

Suap Apple, Qualcomm Didenda Rp 16,4 Triliun

Prima Wirayani, CNBC Indonesia
24 January 2018 18:30
Uni Eropa denda Qualcomm Rp 16,4 triliun karena membayar Apple agar pakai chip buatannya
Foto: Reuters
Brussels, CNBC Indonesia - Uni Eropa (UE) mengenakan denda antimonopoli sebesar 997 juta euro atau sekitar Rp 16,4 triliun kepada perusahaan pembuat chip Amerika Serikat (AS) Qualcomm atas kesepakatan mereka dengan pembuat ponsel pintar AS Apple.

Dilansir dari AFP, Qualcomm dinyatakan terbukti membayar Apple agar secara eksklusif menggunakan chipset buatannya dalam produk iPhone dan iPad-nya.

“Qualcomm secara melawan hukum menghalangi masuknya para pesaing di pasar chip LTE selama lebih dari lima tahun sehingga memperkuat dominasi pasarnya,” kata Komisioner Persaingan Usaha UE Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan hari Rabu (24/1/2018).


(prm) Next Article Pengadilan China Larang Penjualan Apple iPhone

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular