e-Commerce

Pemerintah Berencana Batasi Produk Asing di Toko Online

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
24 January 2018 14:52
Pemerintah berencana membatasi produk asing maksimal 20% dan sisanya 80% di produk dalam negeri.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah berencana membatasi penjualan produk asing di e-commerce atau toko online. Rencananya, pemerintah akan membatasi produk asing maksimal 20% dari total barang yang dijual. Sisanya, sekitar 80% diperuntukkan bagi produk dalam negeri.

“Dikaitkan dengan lebih banyak produk-produk asing yang diperdagangkan online, Peraturan Kementerian Perdagangan kan  ritel itu menjual 80% produk lokal, jadi di dalam online usul juga demikian,” ujar Tjahya Widayanti, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan di Pullman Hotel, Rabu (24/1/2018).

Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan Kementerian untuk menerapkan batasan bagi produk asing dalam e-commerce tersebut.

“Menyambung itu kita akan bahas di tingkat kementerian lembaga, untuk pajak juga saat ini sedang disiapkan di Kementrian Keuangan,” tambah Tjahja.


Dalam penerapan batasan produk dalam e-commerce, pemerintah akan terus merencanakan praktik kesetaraan (level playing field) agar tidak terjadi kesenjangan yang luas diantara pelaku e-commerce.

“Pastinya level playing field akan diterapkan untuk online, kita terus mendukung itu,” tambah Tjahja.
(roy/roy) Next Article IDEA: Pelarangan Penjualan Produk Asing Kurang Relevan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular