
Jasa Keuangan Pakai Bitcoin, Siap-siap Kena Sanksi
gita rossiana & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 January 2018 15:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku jasa keuangan yang melakukan transaksi menggunakan uang virtual, termasuk bitcoin. Tindakan ini bisa berupa sanksi administrasi hingga penurunan tingkat kesehatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pelaku jasa keuangan harus melapor ke OJK setiap meluncurkan produk baru.
"Setiap aktivitas investasi yang dilakukan sektor jasa keuangan, baik oleh bank ataupun asuransi harus dilaporkan ke OJK," kata dia pada saat acara Konferensi Pers KSSK di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Pelaporan ini, menurut Wimboh untuk mengantisipasi adanya transaksi uang virtual yang saat ini marak terjadi. Apabila pelaku jasa keuangan melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
"Kalau dilanggar, ada sanksi administrasi sampai penurunan tingkat kesehatan. Ini menjadi catatan bagi siapa saja yang bertanggung jawab," kata dia.
Sementara bagi pelaku yang bergerak di luar industri keuangan, OJK terus mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati terhadap uang virtual.
"Kalau dirugikan setidaknya tidak menyalahkan mengapa tidak diedukasi,"ujar dia.
Di sisi lain, melihat perkembangan teknologi yang begitu pesat, OJK juga mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech). Namun dengan catatan produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi.
Di tahun 2018 OJK akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang Crowdfunding.
(dru/dru) Next Article Sah! Bitcoin Cs Kini Dapat Diperdagangkan di RI
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pelaku jasa keuangan harus melapor ke OJK setiap meluncurkan produk baru.
"Setiap aktivitas investasi yang dilakukan sektor jasa keuangan, baik oleh bank ataupun asuransi harus dilaporkan ke OJK," kata dia pada saat acara Konferensi Pers KSSK di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
"Kalau dilanggar, ada sanksi administrasi sampai penurunan tingkat kesehatan. Ini menjadi catatan bagi siapa saja yang bertanggung jawab," kata dia.
Sementara bagi pelaku yang bergerak di luar industri keuangan, OJK terus mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati terhadap uang virtual.
"Kalau dirugikan setidaknya tidak menyalahkan mengapa tidak diedukasi,"ujar dia.
Di sisi lain, melihat perkembangan teknologi yang begitu pesat, OJK juga mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech). Namun dengan catatan produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi.
Di tahun 2018 OJK akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang Crowdfunding.
(dru/dru) Next Article Sah! Bitcoin Cs Kini Dapat Diperdagangkan di RI
Most Popular