BI: Penggunaan QR Code untuk Transaksi Pembayaran Harus Izin

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 January 2018 21:56
Bank Indonesia (BI) kembali mempertegas larangan penggunaan layanan quick response (QR) code tanpa izin BI.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) kembali mempertegas larangan penggunaan layanan quick response (QR) code tanpa izin yang digunakan sejumlah platform sebagai sistem pembayaran, termasuk Go-Pay.

Berbicara usai konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kepala Departemen Manajemen Risiko BI Eni V Panggabean menegaskan, tanpa seizin bank sentral, siapapun diharamkan menerbitkan layanan itu.

“QR code harus memenuhi beberapa hal, dan harus mendapatkan persetujuan BI,” ungkap Eni, Kamis (18/1/2018).

Eni memahami, penggunaan QR code memang menjadi alternatif sejumlah pihak untuk digunakan. Apalagi dari sisi biaya operasional, penggunaan QR code jauh lebih murah dibandingkan mesin pembayaran elektronik lainnya.

Namun, bank sentral menegaskan, bahwa siapapun tidak berhak menggunakan layanan tersebut tanpa izin dari BI. Apalagi, lanjut Eni, hal tersebut berkaitan langsung dengan aspek perlindungan konsumen.

BI sebagai otoritas sistem pembayaran mengaku akan segera menerbitkan aturan sebagai penyempurnaan regulasi uang elektronik. Aturan ini, sekaligus mengatur standar penggunaan QR code baru.

“Harus bersedia sesuaikan dengan standar yang baru. Sistemnya harus robust, artinya aman untuk nasabah dan unsur perlindungan konsumen,” katanya.


Bank sentral mengaku, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin untuk penggunaan QR code. Meski demikian, BI enggan menyebutkan secara rinci, identitas entitas yang mengajukan.

“Kalau mau bicara perusahaan tertentu, saya tidak mau,” kata Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Wibowo kepada CNBC Indonesia.

BI: Penggunaan QR Code untuk Transaksi Pembayaran Harus IzinFoto: Ist

(dru) Next Article Biaya Rp 2.500, Transfer Antar Bank Nanti Bisa Pakai Nomor HP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular