Fintech

Seluruh Penyedia Layanan 'QR Code' Harus Dapat Izin BI

gita rossiana, CNBC Indonesia
16 January 2018 16:08
semua penyedia layanan jasa penerimaan pembayaran berbasis quick response (QR) harus berizin BI
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan semua penyedia layanan jasa penerimaan pembayaran berbasis quick response (QR) code harus menyesuaikan aturan yang dikeluarkan oleh BI. Hal ini juga berlaku untuk Go-Pay yang sebelumnya layanan berbasis QR code-nya dihentikan sementara waktu.
 
Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, pihaknya saat ini sedang membuat ketentuan mengenai QR code.
 
“Nanti semua harus sesuai dengan aturan QR code yang dibuat BI,” ujar dia usai acara Rakor Kemenko PMK tentang Bansos Pangan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
 
Selanjutnya, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Wibowo menjelaskan, Peraturan BI mengenai QR code akan berada dalam PBI mengenai Penyelenggaraan Proses Transaksi Pembayaran.
 
“Jadi kalau ada yang ingin memiliki izin QR code harus lapor BI untuk mendapatkan persetujuan, karena kami akan asses bagaimana kemampuan teknologi QR code yang akan dilakukan oleh pihak yang bersangkutan,”ucap dia.
 
Sejauh ini, menurut Pungky sudah ada yang mengajukan izin QR code. Namun saat ditanya mengenai Go-Pay, Pungky tidak menjelaskannya lebih lanjut.

”Tidak boleh ngomong soal nama perusahaan,” ujar dia.
 
Izin mengenai QR code ini, lanjut Pungky berbeda dengan izin uang elektronik pada umumnya. Pasalnya, izin mengenai uang elektronik hanya untuk penerbit kartu. Sedangkan izin QR code berhubungan dengan acquiring.
 
Kedua aturan ini menurut dia akan disempurnakan dalam aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik. Menurut rencana, penyempurnaan aturan ini akan segera dikeluarkan.

“Sebentar lagi, Insyallah Januari ini,” ucap dia.


(dru) Next Article Jos! Bos BI Yakin Ekonomi Digital 2021 Capai Rp 337 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular