
Ada Iklan Rumah Dijual di Bandung Bisa Bayar Pakai Bitcoin
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
18 January 2018 13:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Situs jual beli OLX memperlihatkan sebuah iklan jual rumah di daerah Bandung, Jawa Barat. Terlihat tak ada masalah dengan harga ataupun rumah tersebut, namun yang cukup mengejutkan si pengiklan menerima pembayaran dengan menggunakan uang digital Bitcoin.
Tak hanya rumah, ternyata ada juga pengiklan yang menjual mobilnya dan menerima pembayaran Bitcoin.
"Jual Rumah Minimalis Siap Huni Cianjuang. BISA BAYAR PAKE BITCOINS," tulis kalimat pembuka di sebuah iklan yang diposting oleh akun 'Deya' pada 7 Januari 2018.
Rumah yang dijual berharga Rp 890 juta tersebut berlokasi di Bandung dan iklan tersebut sampai pukul 13.26 WIB hari ini, Kamis (18/1/2018), sudah dilihat 1.182 kali.
Adapun akun aleet86 juga mengiklankan mobil Mazda 2 Rp 105 juta. Namun dalam iklan tersebut, si penjual juga menerima pembayaran dengan Bitcoin.
"Menerima pembayaran via Bitcoin, Harga pembayaran via Bitcoin = 0.5 BTC saja!," demikian penjelasan iklan tersebut yang diposting pada 6 Januari 2018.
Public Relation Officer OLX Amelia Virginia kepada CNBC Indonesia tengah menelusuri lebih jauh soal iklan tersebut.
"Saya konfirmasi soal Bitcoin ke tim terkait dahulu ya," ujar Amelia.
Bank Indonesia (BI), Senin (15/1/2018) baru saja mengeluarkan larangan bagi penggunaan Bitcoin di Indonesia.
BI mengaku tak segan-segan memberikan sanksi terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan fintech atau siapapun yang tetap bersikukuh memproses transaksi mata uang virtual.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengungkapkan, larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan BI (PBI) 19/12/PBI 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Kalau ketahuan, kami sanksi keras,” kata Eni dalam konferensi pers Kebijakan BI Terkait Virtual Currency di gedung BI hari Senin.
(prm) Next Article Ada yang Jual Rumah Bayar Pakai Bitcoin, Ini Tanggapan OLX
Tak hanya rumah, ternyata ada juga pengiklan yang menjual mobilnya dan menerima pembayaran Bitcoin.
"Jual Rumah Minimalis Siap Huni Cianjuang. BISA BAYAR PAKE BITCOINS," tulis kalimat pembuka di sebuah iklan yang diposting oleh akun 'Deya' pada 7 Januari 2018.
![]() |
Rumah yang dijual berharga Rp 890 juta tersebut berlokasi di Bandung dan iklan tersebut sampai pukul 13.26 WIB hari ini, Kamis (18/1/2018), sudah dilihat 1.182 kali.
Adapun akun aleet86 juga mengiklankan mobil Mazda 2 Rp 105 juta. Namun dalam iklan tersebut, si penjual juga menerima pembayaran dengan Bitcoin.
"Menerima pembayaran via Bitcoin, Harga pembayaran via Bitcoin = 0.5 BTC saja!," demikian penjelasan iklan tersebut yang diposting pada 6 Januari 2018.
![]() |
Public Relation Officer OLX Amelia Virginia kepada CNBC Indonesia tengah menelusuri lebih jauh soal iklan tersebut.
"Saya konfirmasi soal Bitcoin ke tim terkait dahulu ya," ujar Amelia.
Bank Indonesia (BI), Senin (15/1/2018) baru saja mengeluarkan larangan bagi penggunaan Bitcoin di Indonesia.
BI mengaku tak segan-segan memberikan sanksi terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan fintech atau siapapun yang tetap bersikukuh memproses transaksi mata uang virtual.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengungkapkan, larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan BI (PBI) 19/12/PBI 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Kalau ketahuan, kami sanksi keras,” kata Eni dalam konferensi pers Kebijakan BI Terkait Virtual Currency di gedung BI hari Senin.
(prm) Next Article Ada yang Jual Rumah Bayar Pakai Bitcoin, Ini Tanggapan OLX
Most Popular