
Video: Perluas Pasar Asuransi Syariah, AASI Incar 2 Segmen Nasabah Ini
Jakarta, CNBC Indonesia- Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan peningkatan modal disetor untuk perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah.
Pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional Rp 500 miliar Sementara, perusahaan reasuransi konvensional menjadi Rp 1 triliun. Adapun, modal minimum perusahaan asuransi syariah akan ditingkatkan menjadi Rp 250 miliar dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp 500 miliar.
Direktur Eksekuitf Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman memandang ketentuan modal minimum asuransi ini masih positif mendorong kemajuan asuransi syariah di Indonesia.
Ke depan asuransi syariah tengah mendorong literasi dan perluasan layanan & produk asuransi syariah ke segmen menengah bawah seperti santri, pondok pesantren hingga asuransi aset masjid. Selain itu juga menargetkan proteksi asuransi risiko kompleks untuk pembiayaan SUKUK.
Seperti apa target pengembangan industri asuransi syariah? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Eksekuitf Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 25/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.