
Video: 10 Perusahaan Asuransi Tinggalkan Bisnis Syariah, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 10 perusahaan dari 42 Perusahaan asuransi tidak melanjutkan dan akan mengalihkan portofolio Unit Usaha Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang lain.
Hal ini sejalan dengan POJK 11/2023 tentang perusahaan yang memiliki unit usaha syariah wajib menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.
Direktur Eksekuitf Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman mengatakan pemisahan UUS terdiri dari terdiri dari pendirian entitas baru oleh 30 perusahaan syariah dan 10 perusahaan mengalihkan portofolionya ke perusahaan lain. Dimana pilihan perusahaan asuransi terkait POJK 11/2023 ini sesuai dengan kajian internal perusahaan asuransi terkait.
Seperti apa kelanjutan bisnis asuransi syariah di Indonesia? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Eksekuitf Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 25/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.