Kencing Sambil Berdiri, Apakah Diperbolehkan Dalam Islam?
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tempat umum sekarang ini, rata-rata banyak menyediakan urinoar untuk membuang air kecil bagi pria, sehingga mengharuskan mereka kencing sambil berdiri. Namun yang masih dipertanyakan, bolehkah kencing sembari berdiri?
Menukil buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman, Quraish Shihab mengemukakan bahwa terdapat banyak hadits yang menyebut larangan kencing berdiri. Yang demikian lantaran beberapa riwayat menilainya tidak sopan.
Pelarangan ini disandarkan pada riwayat Aisyah, yang menyatakan bahwa buang air kecil haruslah duduk.
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا
Artinya: "Siapa yang menyampaikan kepada kalian bahwa Rasulullah SAW kencing sambil berdiri, janganlah dipercaya. Rasul SAW tidak pernah kencing kecuali dalam keadaan duduk." (HR Nasa'i [29], Tirmidzi [12], & Ibnu Majah [307])
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menukil ucapan Imam Tirmidzi terkait riwayat di atas, "Hadits ini merupakan hadits terbaik yang berkaitan dengan masalah etika saat buang air kecil dan termasuk hadits yang paling shahih."
Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub melalui Kitabul-Aadab turut menjelaskan atas larangan kencing berdiri. Yang mana dalam kondisi tersebut air seni seringkali mengotori atau memercik mengenai badan serta baju, dan dikhawatirkan akan menjadikannya najis.
Nabi SAW Pernah Buang Air Kecil dalam Posisi Berdiri
Masih dari Kitabul-Aadab, terdapat pula hadits yang mengungkap bahwa Nabi SAW pernah membuang kencing sembari berdiri. Sebagaimana yang diriwayatkan Hudzaifah, ia berkata:
رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ فَبَالَ فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ
Artinya: "Aku pernah bersama Nabi SAW tiba di sebuah tempat pembuangan sampah suatu kaum di belakang dinding, maka beliau berdiri sebagaimana salah seorang dari kalian berdiri. Beliau pun kencing, lalu aku menjauh dan beliau memberikan isyarat agar aku berdiri di belakangnya dekat tumit beliau, hingga selesai." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah & Ad-Darimi)
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Zaadul Ma'aad mengambil perkataan Imam Syafi'i yang menyebutkan, "Bahwa orang-orang Arab biasa mengobati rasa sakit pada bagian bawah pinggul dengan kencing sambil berdiri."
Namun yang sebenarnya adalah, bahwasanya Rasul SAW melakukan itu (buang air kecil berdiri) semata karena ingin menjaga kebersihan dan menjauhkan diri dari percikan air kencing.
Lantaran kala itu, beliau membuang hajat kecil di tempat pembuangan sampah yang cukup tinggi. Jika beliau berjongkok, maka air seninya itu akan kembali padanya. Sehingga beliau pun terpaksa harus buang air dalam keadaan berdiri.
Lantas, Apakah Boleh Kencing sambil Berdiri?
Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub melalui kitab susunannya menyatakan pendapat, "Tidak adanya kontradiksi antara hadits ini (riwayat Nabi SAW pernah buang air berdiri) dan hadits ucapan Aisyah. Perkataan Aisyah dipahami bahwa itu adalah kebiasaan umum Rasulullah SAW, dan kami katakan hal itu karena ada ketetapan bahwa beliau pernah kencing dalam posisi berdiri."
"Dan para ulama membawa pemahaman kencing berdirinya Nabi SAW untuk menjelaskan bahwa itu boleh. Atau, beliau ketika itu di tempat yang tidak bisa kencing sambil duduk," lanjut Fuad.
Nawawi juga mengeluarkan gagasannya sebagaimana dikutip buku Fiqih Sunnah, "Dalam pandanganku, kencing dalam keadaan duduk itu lebih baik. Tapi, jika seseorang kencing dalam keadaan berdiri, hal itu juga dibolehkan. Kedua kondisi tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW."
Tapi, apakah buang air kecil sambil berdiri ini diperbolehkan tanpa adanya udzur? Dalam Kitabul-Aadab disebutkan, "Jika seseorang kencing berdiri padahal tidak ada udzur, dia tidak berdosa, tetapi menyalahi yang lebih utama dan kebiasaan umum yang dilakukan Rasul SAW."
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)