Biaya Haji Naik Hampir Rp 5 Juta, Berikut Rinciannya

Syariah - CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
17 April 2022 04:00
Alhamdulillah! Kuota Haji Arab Saudi Naik Jadi 1 Juta Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Biaya haji selama medio 2018-2020 sebesar Rp 35 juta per jamaah. Namun, biayanya untuk tahun ininaik hampir Rp 5 juta menjadi Rp 39,8 juta per jamaah.

Pemerintah bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tekah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tersebut.

Adapun perinciannya adalah biaya perjalanan ibadah haji Rp 39.886.009, biaya protokol kesehatan Rp 808.618,8 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp 41.053.216,24.


"Antara Komisi VIII dan pemerintah sudah sepakat-sepakat bulat tanpa lonjong," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Setelah itu, Yandri dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani naskah kesepakatan BPIH 1443H/2022M.

Sebagai gambaran, asumsi kuota haji 1443H/2022M yang dijadikan dasar pembahasan bipih adalah 110.500 jemaah atau 50% dari kuota haji 2019. Perinciannya reguler 101.660 dan haji khusus 8.840.

Salah satu aspek yang berbeda tahun ini terkait dengan volume makan yang dinaikkan dari dua kali menjadi tiga kali per hari selama jemaah berada di Makkah maupun Madinah.

Ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia yang harus rela tidak berhaji dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Resmi! DPR-Pemerintah Tetapkan Ongkos Haji 2022 Rp 39,8 Juta


(dhf/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading