Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
Rabu, 06/04/2022 14:50 WIB
Foto: Peserta mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di Sentra Vaksinasi Booster, Pondok Indah Mall 3, Jakarta, Rabu (23/3/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Termasuk pada bulan suci Ramadan.

Seperti dikutip dari pesan singkat Satgas Penanganan Covid-19 yang mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi Covid-19 dengan suntikan pada otot tidak membatalkan puasa.

"Jadi jangan ragu untuk lengkapi dosis vaksinasi segera," tulis Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (6/4/2022).


Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total sasaran vaksinasi di tanah air mencapai 208.265.720. Berikut adalah perincian sasaran yang telah divaksinasi:

Total vaksinasi 1: 196.913.257 (94,55)
Total vaksinasi 2: 160.182.529 (76,91%)
Total vaksinasi 3: 24.261.963 (11,65%)


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Peran "Penting" Bank Syariah Bantu Ekonomi RI Hadapi Gejolak