Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
06 April 2022 14:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Termasuk pada bulan suci Ramadan.
Seperti dikutip dari pesan singkat Satgas Penanganan Covid-19 yang mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi Covid-19 dengan suntikan pada otot tidak membatalkan puasa.
"Jadi jangan ragu untuk lengkapi dosis vaksinasi segera," tulis Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (6/4/2022).
Total vaksinasi 1: 196.913.257 (94,55)
Total vaksinasi 2: 160.182.529 (76,91%)
Total vaksinasi 3: 24.261.963 (11,65%)
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)