Jejak Ma'ruf Amin: Pejabat di OJK, 4 Bank, dan 3 Asuransi

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
10 August 2018 11:10
Jejak Ma'ruf Amin: Pejabat di OJK, 4 Bank, dan 3 Asuransi
Foto: CNBC Indonesia/Lidya Julita S
Jakarta, CNBC Indonesia - Joko Widodo (Jokowi) semalam mendeklarasikan Ma'ruf Amin sebagai pendampingnya untuk maju dalam bursa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Jokowi pagi ini, Jumat (10/8/2018) juga telah mendaftarkan diri bersama Ma'ruf Amin ke KPU.

Ma'ruf Amin sangat tenar di dunia per-ulama-an. Ia merupakan pemimpin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sederet pengalaman dan pengetahuannya, Ma'ruf Amin pun didaulat oleh 4 bank syariah nasional menjadi Dewan Pengawas Syariah. Berikut jejak Ma'ruf Amin di dunia perbankan dan asuransi tanah air.

(NEXT)


Bank Syariah Mandiri

Mar'ruf Amin merupakan Lulusan S1 Fakultas Ushuluddin Universitas Ibnu Kholdun, Jakarta tahun 1967. Ia menerima gelar Doktor Honoris Causa pada bidang Hukum Ekonomi Syariah dari Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2012.

Ma'ruf Amin saat ini memegang jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri.

BNI Syariah

Ma'ruf Amin yang merupakan Ketua Dewan Syariah Nasional MUI dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ternyata juga menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah, anak usaha BNI 46.

Bank Muamalat

Ma'ruf Amin sebelumnya Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat. Namun pada periode 2017 Ia resmi diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat.

Bank Mega Syariah

Ma'ruf Amin juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Mega Syariah sejak 2004.

Cawapres Jokowi ini juga menjabat sebagai Anggota ex-Officio Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2014-sekarang.

KPJKS memiliki fungsi pokok memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis dan operasional di bidang pengembangan sektor jasa keuangan syariah kepada OJK dan lembaga pemerintah dan non-pemerintah terkait.

KPJKS beranggotakan 24 orang dari internal dan eksternal OJK dengan ketua komite adalah Ketua Dewan Komisioner OJK. Anggota KPJKS dari internal OJK terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, tiga Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, IKNB dan Pasar Modal, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Anggota KPJKS dari eksternal OJK terdiri dari delapan anggota wakil ex-officio lembaga pemerintah dan non-pemerintah setingkat eselon 1, yaitu dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, PP Muhammadiyah, PB Nahdatul Ulama dan Ikatan Akuntan Indonesia; serta sembilan orang tokoh, ulama dan akademisi yang mewakili unsur masyarakat dari berbagai disiplin keilmuan dan latar belakang keahlian. Selain di perbankan syariah, Ma'ruf Amin ternyata juga didaulat di beberapa lembaga jasa keuangan non bank seperti asuransi. Tercatat ada 4 lembaga keuangan non bank di mana Ma'ruf Amin menjadi Dewan Pengawas Syariahnya.

Di antaranya :
  • Mega Insurance
  • Bringin Life
  • BNI Life Insurance


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular