
Garap Pembiayaan Halal, SMF Dirikan Unit Usaha Syariah
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
23 July 2018 12:16

Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF meresmikan pendirian Usaha Syariah (UUS). Hal ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(roy/roy) Next Article OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Terbaru, Cek di Sini!
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, mengatakan, UUS akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat bisa berkontribusi untuk mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari DSN-MUI, dalam mendukung usaha kami dalam mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan Syariah di Indonesia, khsusnya melalui penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi atau EBAS-SP,"ujar dia di Hotel Aryaduta, pada Senin (23/7/2018).
Ananta menuturkan, penerbitan EBAS-SP berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. Produk EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah, dan bagi Investor, berkesempatan memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah, yang pada akhirnya akan memperbesar market share pasar modal syariah.
Bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo, sehingga akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch).
"Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih," ungkap dia.
Bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo, sehingga akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch).
"Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih," ungkap dia.
(roy/roy) Next Article OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Terbaru, Cek di Sini!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular