BPKH, Sang 'Bohir' Baru di Pasar Modal Syariah

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
17 March 2018 11:28
Primadona baru di dunia keuangan ini adalah Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak banyak lembaga negara yang baru berdiri tetapi langsung mencuri perhatian masyarakat. Puluhan perusahaan keuangan terkemuka, pengelola dana investor, hingga pengusaha berlomba-lomba ingin menggaet kerjasama dengan lembaga yang baru seumur jagung ini.

Primadona baru di dunia keuangan ini adalah Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Istilah primadona tersebut, tidaklah berlebihan karena BPKH memiliki wewenang untuk mengelola dana haji yang berjumlah Rp 104 triliun pada akhir Januari 2018 dan akan terus bertambah.

Lembaga yang dipimpin oleh 7 orang anggota badan pelaksana serta diawasi 7 orang dewan pengawas diprediksi akan mengubah industri keuangan Syariah. Tentu ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi keuangan syariah.

Misalnya, dana haji yang selama ini ditempatkan di bank-bank Syariah akan dikurangi secara bertahap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaam Keuangan Haji. Hingga saat ini porsi dana haji yang ditempatkan pada produk bank Syariah mencapai 65% atau sekitar 65 triliun, namun kedepan jumlahnya dibatasi hanya 50% dari total dana haji.

Dana sekitar Rp 52 triliun tersebut akan ditempatkan pada produk deposito di 23 bank Syariah yang ditunjuk melalui seleksi Bank Penerima Setoran atau Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BPIH). Hanya satu bank syariah yang belum ditunjuk sebagai BPS-BPIH, yakni BJB Syariah.

Sesuai regulasi, minimal 15% dari haji ditempatkan pada surat berharga syariah. Bentuknya bisa Surat Berharga Syariah Negara Syariah, Sertifikat Bank Indonesia Syariah, saham syariah, sukuk, reksadana dan berbagai efek syariah lainnya yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tahap awal, sekitar Rp 17,5 triliun hingga Rp 19 triliun dana haji akan dipindahkan dari sistem perbankan syariah ke pasar modal Syariah. Nilai tersebut memiliki porsi sekitar Rp5,7% dari seluruh dana pihak ketiga industri perbankan Syariah akhir Desember 2017 sebesar Rp 334,7 triliun.

"Jadi dana tersebut selama ini kami investasikan dalam produk perbankan seperti deposito dan akan kami pindahkan ke saham dan surat berharga syariah," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono, belum lama ini.

Sesuai PP nomor 5/2018, investasi di pasar modal syariah bisa lebih besar lagi apabila porsi investasi langsung, investasi lainnya, maupun investasi lainnya tidak memenuhi target. Total ketiga investasi tersebut mencapai 35%, atau lebih dari Rp 35 triliun dari total dana haji.

Apalagi investasi langsung yang memiliki porsi 20% dari total dana haji atau lebih dari 20 triliun jelas memerlukan waktu dan pertimbangan matang untuk penempatan. Sementara, investasi di pasar modal syariah tentu bisa lebih cepat dilakukan.

Jumlah investasi BPKH ke pasar modal syariah juga akan meningkat bertahap sesuai regulasi. PP nomor 5/2018 mensyaratkan investasi pada pasar modal syariah minimal 35% pada 2021, atau 3 tahun setelah BPKH berdiri, Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 47,35 triliun dari proyeksi nilai dana kelolaan BPKH berdasarkan Pengelolaan Dana Haji dan Rencana Strategis BPKH 2018-2022.

Tentunya, jadi pertanyaan apakah pasar modal Syariah siap untuk menerima kehadiran guyuran dana dari BPKH. Sebagai contoh, total nilai aktiva bersih reksa dana syariah di Indonesia baru sekitar Rp 28,31 triliun pada akhir Februari 2018. Sementara, outstanding sukuk syariah pada Januari 2018 hanya Rp 15,74 triliun

Yang besar memang kapitalisasi saham syariah, yang mencapai Rp 3.854 triliun. Namun, dari 382 saham syariah saat ini tentunya tidak semua memenuhi risk appetite dari BPKH, yakni return baik dan risiko rendah ke moderat.

Bohir baru sudah lahir dan siap mengguyur investasi puluhan triliun. Tinggal bagaimana industri keuangan syariah serta industri halal di Indonesia memanfaatkan peluang ini.
(dru) Next Article Geger Biaya Haji Rp69 Juta, DPR Usul BPKH Dibubarkan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular