Mengenal Lebih Dekat Indeks Saham Syariah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
25 February 2018 17:17
BEI memiliki 16 indeks di mana terdapat dua indeks saham syariah yang belakangan menarik untuk dijadikan sebagai pilihan portofolio bagi pelaku pasar.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia- Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki 16 indeks saham yang bisa digunakan sebagai acuan berinvestasi bagi investor. Dari 16 indeks ini, terdapat dua indeks saham syariah yang belakangan menarik untuk dijadikan sebagai pilihan portofolio bagi pelaku pasar.

Kenaikan dua indeks ini juga tak kalah dengan indeks-indeks acuan lainnya seperti LQ45. Sebut saja, Jakarta Islamic Index (JII), yang memuat 30 saham yang sesuai dengan kriteria syariah sejak awal tahun lalu secara year to date sudah mengalami kenaikan sebesar 2,25%. Sementara Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) di periode yang sama sudah naik sebanyaj 3,19%.



Sebenarnya bagaimana memilah antara saham syariah dan saham biasa?

Berdasarkan website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah.

Beberapa kriteria pemilihan saham syariah tersebut antara lain:

1 Emiten tidak menjalankan bisnis usaha yagn bertentangan dengan prinsip syariah, seperti perjudian, bank dan perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga, bisnis minuman beralkohol dan bisnis yang menjalankan unsur suap.
2 Rasio total hutang perusahaan berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%.
3 Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% secara keseluruhan.

Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) saat ini telah memuat 366 saham yang dianggap memenuhi kriteria syariah. Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Review atas saham-saham yang menjadi konstituen indeks ini dilakukan setiap 6 bulan sekali, yakni di bulan Mei dan November kemudian akan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya.
(gus/gus) Next Article BI: Banyak Negara Non Muslim Terapkan Sistem Keuangan Syariah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular