
Kata Sri Mulyani Soal Pemotongan 2,5% Gaji PNS untuk Zakat
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 February 2018 11:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengenakan 2,5% zakat dari setiap gaji aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil (PNS) belum sepenuhnya mendapatkan lampu hijau dari bendahara negara.
Usai memberikan keynote speech dalam perhelatan Mandiri Investment Forum 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, masih ada beberapa hal yang perlu diperdalam, sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
Menurut Sri Mulyani, pungutan tersebut memang hanya berlaku bagi PNS yang beragama Islam. Namun, selama ini abdi negara yang memiliki gaji di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga memiliki kewajiban serupa kepada negara.
“Nah, kami akan lakukan secara harmonis terkait untuk itu,” kata Sri Mulyani, Rabu (7/2/2018).
Selain itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait lainnya pun belum menentukan, siapa yang akan memungut zakat dari gaji PNS. Meskipun ada Badan Zakat Nasional (Baznas), namun selama ini masyarakat memiliki opsi menyalurkan zakatnya ke lembaga lain.
“Hal ini yang perlu di bahas dalam forum ekonomi syariah. Karena ini bagian sama dari mengumpulkan pajak. Masyarakat Indonesia memilih membayar pajak melalui berbagai cara,” jelasnya.
Kementerian Agama beberapa waktu lalu menyebut, bahwa ketentuan pungutan 2,5% gaji untuk zakat tidak bersifat mengikat, melainkan sebatas imbauan. Pemerintah, hanya ingin potensi zakat bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam kesempatan berbeda, Deputi Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, zakat yang dihimpun melalui Baznas selama ini dipergunakan untuk tiga program strategis. Mulai dari program pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan bencana darurat.
Arifin mengatakan, sekitar 45% alokasi zakat yang diterima Baznas akan digelontorkan untuk pengentasan kemiskinan, 30% diberikan untuk program-program pendidikan, sementara sisanya akan dipergunakan untuk kebutuhan edukasi.
“Fokus kami memang di program pembangunan ekonomi, bagaimana mengentaskan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru,” kata Arifin, saat berbincang dengan CNBC Indonesia.
Baznas memperkirakan, potensi zakat yang bisa dioptimalkan saat ini sekitar Rp 100 juta, dengan asumsi seluruh umat muslim melakukan zakat. Namun jika termasuk dengan perusahaan, maka potensinya bisa mencapai Rp 270 triliun.
(dru) Next Article Terima THR, Jangan Lupa Bayar Zakatmu
Usai memberikan keynote speech dalam perhelatan Mandiri Investment Forum 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, masih ada beberapa hal yang perlu diperdalam, sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
Menurut Sri Mulyani, pungutan tersebut memang hanya berlaku bagi PNS yang beragama Islam. Namun, selama ini abdi negara yang memiliki gaji di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga memiliki kewajiban serupa kepada negara.
Selain itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait lainnya pun belum menentukan, siapa yang akan memungut zakat dari gaji PNS. Meskipun ada Badan Zakat Nasional (Baznas), namun selama ini masyarakat memiliki opsi menyalurkan zakatnya ke lembaga lain.
“Hal ini yang perlu di bahas dalam forum ekonomi syariah. Karena ini bagian sama dari mengumpulkan pajak. Masyarakat Indonesia memilih membayar pajak melalui berbagai cara,” jelasnya.
Kementerian Agama beberapa waktu lalu menyebut, bahwa ketentuan pungutan 2,5% gaji untuk zakat tidak bersifat mengikat, melainkan sebatas imbauan. Pemerintah, hanya ingin potensi zakat bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam kesempatan berbeda, Deputi Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, zakat yang dihimpun melalui Baznas selama ini dipergunakan untuk tiga program strategis. Mulai dari program pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan bencana darurat.
Arifin mengatakan, sekitar 45% alokasi zakat yang diterima Baznas akan digelontorkan untuk pengentasan kemiskinan, 30% diberikan untuk program-program pendidikan, sementara sisanya akan dipergunakan untuk kebutuhan edukasi.
“Fokus kami memang di program pembangunan ekonomi, bagaimana mengentaskan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru,” kata Arifin, saat berbincang dengan CNBC Indonesia.
Baznas memperkirakan, potensi zakat yang bisa dioptimalkan saat ini sekitar Rp 100 juta, dengan asumsi seluruh umat muslim melakukan zakat. Namun jika termasuk dengan perusahaan, maka potensinya bisa mencapai Rp 270 triliun.
(dru) Next Article Terima THR, Jangan Lupa Bayar Zakatmu
Most Popular