Mulai Tahun Ini Gaji PNS Langsung Kena Potongan Zakat

Arys Aditya, CNBC Indonesia
06 February 2018 09:44
Hanya berlaku bagi ASN yang beragama Islam, karena pembayaran zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal meluncurkan beleid mengenai pungutan zakat terhadap aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan pungutan tersebut hanya berlaku bagi ASN yang beragama Islam, karena pembayaran zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim.

"Bagi ASN muslim yang berkeberatan, gajinya dipungut 2,5% untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan. Sedang disiapkan, Keppresnya [terbit] Insya Allah tahun ini," ujar Lukman, usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (5/2/2018) malam.

Dia menyebutkan, ketentuan ini bukan merupakan paksaan untuk membayar zakat, melainkan hanya sebatas imbauan. Pemerintah, tambahnya, hanya ingin potensi zakat yang sangat besar bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Potensi zakat besar sekali, Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp270an triliun. Kalau khusus dari ASN yang jumlahnya 4 juta orang itu sedang dihitung," ungkapnya.
(hps) Next Article Cara Mengatur Keuangan Keluarga Secara Syariah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular