3 Ancaman Besar Kepung RI: Perang Memanas, Minyak Membara-Dolar Ngamuk
Setelah babak belur pada perdagangan kemarin, pasar keuangan Indonesia kemungkinan masih dihadapkan pada banyaknya tekanan hari ini.
Gonjang-ganjing mengenai MSCI, memanasnya perang hingga pertemuan Dana Moneter Internasional (IMG) akan menjadi penggerak pasar hari ini:
Berikut beberapa sentimen pasar hari ini:
1. Perkembangan Perang: Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal dan Drone
Arab Saudi kembali menghadapi serangan rudal dan drone dari kelompok Houthi Yaman pada Senin (12/10/2026). Bandara Internasional Riyadh masih ditutup setelah serangan rudal pada Sabtu menewaskan 13 orang dan melukai lebih dari 300 orang.
Koalisi pimpinan Arab Saudi melaporkan ancaman serangan baru di tengah eskalasi konflik yang meluas dari perang Amerika Serikat (AS)-Iran. Houthi juga terus menargetkan fasilitas minyak dan infrastruktur Saudi, memicu kekhawatiran terhadap keamanan pasokan energi global.
Arab Saudi kembali terlibat dalam konflik Yaman untuk menekan Houthi di sekitar Selat Bab el-Mandeb, jalur pelayaran strategis bagi perdagangan minyak. Namun, pasukan yang didukung Riyadh masih menghadapi perlawanan di sejumlah front.
Di tengah konflik, Iran menawarkan diri menjadi mediator antara Houthi dan Arab Saudi. Sementara itu, Uni Emirat Arab (UEA) menyerukan penguatan kerja sama keamanan dan pertahanan negara-negara Teluk.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya menyatakan Washington mempertimbangkan bergabung dengan Arab Saudi untuk menyerang Houthi. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda AS melancarkan operasi militer.
2. Harga Minyak Naik, Indeks Dolar Melonjak
Harga minyak dunia naik hampir US$2 per barel pada perdagangan Senin (12/10/2026). Serangan terhadap Arab Saudi memicu kekhawatiran gangguan pasokan, mengalahkan sentimen tambahan pasokan minyak setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan peningkatan ekspor diesel Rusia dan gencatan senjata Rusia-Ukraina untuk serangan terhadap infrastruktur energi.
Kontrak berjangka minyak mentah Brent ditutup naik US$1,93 atau 1,8% ke level US$106,65 per barel, tertinggi sejak 15 September. Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS menguat US$1,89 atau 2% menjadi US$93,74 per barel.
Kelompok Houthi yang bersekutu dengan Iran mengaku bertanggung jawab atas serangan pada Sabtu terhadap Bandara Internasional Riyadh, Arab Saudi, yang menewaskan 13 orang dan melukai lebih dari 300 orang.
Serangan lanjutan terjadi pada Minggu, meningkatkan eskalasi konflik yang berpotensi mengganggu pasokan minyak dari salah satu produsen terbesar dunia.
Kilang minyak Arab Saudi masih beroperasi. Namun, lima kilang sempat ditutup sementara ketika sebuah jalur pipa menuju Laut Merah dihentikan operasinya setelah serangan rudal.
Goldman Sachs menaikkan proyeksi harga Brent untuk Desember menjadi US$90 per barel dari sebelumnya US$85. Bank investasi tersebut memperkirakan premi risiko geopolitik mencapai sedikit di atas US$20 per barel.
Goldman Sachs juga memperkirakan harga WTI tetap lebih rendah dibandingkan Brent akibat tingginya biaya pengiriman minyak dari AS ke Eropa. Harga WTI diproyeksikan rata-rata US$81 per barel pada Desember 2026 dan US$73 per barel pada 2027.
Di Teluk Meksiko, perusahaan energi Shell, Chevron, dan BP berupaya mengerahkan kembali personel serta memulihkan produksi di anjungan lepas pantai setelah Badai Isaias mendarat pada Sabtu pagi.
Lonjakan Harga minyak ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kenaikan inflasi sehingga suku bunga The Fed akan naik lebih cepat. Kondisi ini ikut melambungkan indeks dolar ke 102,589 atau posisi tertinggi sejak April 2025 di mana pada saat itu dunia terguncang perang dagang.
Kondisi ini tentu menjadi kabar buruk bagi rupiah. Indeks dolar yang melambung menandai investor Kembali memburu dolar AS sehingga ada potensi capital outflow yang membuat rupiah tertekan.
3. Isu MSCI
Analis Phintraco Sekuritas Desy Erawati menilai, sentimen Morgan Stanley Capital International (MSCI) masih membayangi pergerakan IHSG. Pasar mencermati risiko penurunan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market, serta prospek pencabutan pembekuan sejumlah perubahan indeks MSCI yang diproyeksikan pada semester II-2027.
"Isu-isu di market masih berkaitan dengan MSCI," ujar Desy kepada CNBC Indonesia, Senin (12/10/2026).
Sebelumnya, MSCI membekukan kenaikan foreign inclusion factor (FIF) dan number of shares (NOS), serta penambahan saham baru dan peningkatan status saham dalam indeks. Kebijakan tersebut akan dievaluasi menjelang peninjauan indeks November 2026, dengan pengumuman MSCI diperkirakan keluar pada akhir Oktober.
Di sisi lain, BRI Danareksa Sekuritas menyoroti penantian investor terhadap data inflasi Amerika Serikat (AS) dan China sebagai salah satu sentimen yang membayangi IHSG. Pergerakan pasar pekan ini juga dipengaruhi eskalasi geopolitik di Timur Tengah serta pertemuan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia pada 12-18 Oktober 2026.
Ada tiga hal terkait MSCI yang menjadi perhatian pasar. Pertama, ancaman penurunan status pasar, menyusul sorotan MSCI terhadap transparansi pasar saham Indonesia dan penurunan penilaian indikator information flow. Meski Indonesia masih berstatus emerging market, perkembangan reformasi pasar tetap menjadi perhatian menjelang evaluasi berikutnya.
Kedua, pembekuan perubahan indeks, yakni MSCI membekukan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan jumlah saham yang diperhitungkan (Number of Shares/NOS), tidak menambahkan saham baru ke indeks investable, serta membatasi perpindahan saham ke kategori indeks yang lebih tinggi. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi aliran dana investasi yang mengikuti indeks MSCI.
Ketiga, kekhawatiran arus dana asing. Ketidakpastian terkait transparansi dan klasifikasi pasar dapat mendorong investor global mengurangi eksposur terhadap saham Indonesia sehingga meningkatkan tekanan jual di pasar domestik.
4. Sembilan Perusahaan Siap IPO
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memiliki sembilan perusahaan dalam pipeline pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) per 9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan masuk kategori aset skala besar atau di atas Rp250 miliar.
Direktur Penilaian BEI Saidu Solihin mengatakan, sembilan perusahaan tersebut masih berada dalam antrean untuk melantai di pasar modal.
Berdasarkan klasifikasi aset, dua perusahaan memiliki aset skala kecil di bawah Rp50 miliar, empat perusahaan beraset menengah Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, dan tiga perusahaan beraset besar di atas Rp250 miliar.
Dari sisi sektor, empat perusahaan berasal dari sektor kesehatan, dua perusahaan dari energi, serta masing-masing satu perusahaan dari sektor material dasar, keuangan, dan industri.
Sementara itu, hingga saat ini baru tujuh perusahaan yang melantai di BEI sepanjang 2026 dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp2,16 triliun.
Minat perusahaan untuk melakukan IPO tahun ini cenderung melemah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi pasar global dan meningkatnya ketidakpastian geopolitik menjadi salah satu faktor yang memengaruhi waktu pelaksanaan penawaran umum perdana saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi sebelumnya menyebut dinamika pasar global turut memengaruhi keputusan perusahaan untuk melaksanakan IPO.
5. OJK Bagi Pindar Jadi Empat Tier
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema pengelompokan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) ke dalam empat tier melalui rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Skema ini akan menentukan batas maksimum pendanaan serta porsi pendanaan dari masing-masing pemberi dana atau lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pengelompokan tersebut bertujuan mendorong kesehatan keuangan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara Pindar.
Kebijakan ini juga dirancang untuk memberikan insentif kepada penyelenggara berkinerja baik sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
Berdasarkan draf perubahan aturan tersebut, pengelompokan akan mempertimbangkan tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta rasio penolakan pengaduan konsumen.
Penyelenggara yang masuk tier 2 hingga tier 4 berpotensi memperoleh pengecualian dari ketentuan batas maksimum pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 137. Besaran batas pendanaan dan porsi pendanaan dari satu lender akan berbeda untuk setiap tier.
Dalam draf tersebut, penyelenggara tier 4 dapat menyalurkan pendanaan dengan batas maksimum Rp5 miliar. Pendanaan dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 50% dari total penyaluran pendanaan, sedangkan dari satu pemberi dana lembaga jasa keuangan maksimal 90%.
Sementara itu, tier 3 memiliki batas maksimum pendanaan Rp4 miliar. Porsi pendanaan dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi maksimal 40%, sedangkan dari satu pemberi dana lembaga jasa keuangan maksimal 85%.
Adapun tier 2 memiliki batas maksimum pendanaan Rp3 miliar. Porsi pendanaan dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi maksimal 30%, sementara dari satu pemberi dana lembaga jasa keuangan maksimal 80%.
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode perhitungan dan kriteria pengelompokan setiap tier akan ditetapkan oleh OJK. Dengan demikian, rincian skema tersebut masih mengacu pada draf perubahan aturan dan belum menjadi ketentuan final.
6. Pembayaran Utang Pajak Kini Lebih Ringan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melunasi utang pajak. Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang berlaku sejak 2 Oktober 2026, pembayaran kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu, sebelum sanksi administratif.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, aturan baru ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya lebih cepat, sekaligus membuka kesempatan memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Bimo menegaskan, kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap wajib melunasi pokok utang pajak, sementara pengurangan atau penghapusan sanksi tetap mengikuti persyaratan yang berlaku.
Kebijakan ini juga diharapkan mempercepat pelunasan tunggakan pajak dan menjaga arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
(mae/mae)