MARKET DATA

Bikin Kaget! Ternyata Masih Ada 11,35% Warga RI yang Tak Punya Ijazah

Elaine Tairio,  CNBC Indonesia
08 October 2026 17:20
Ilustrasi ijazah. (Dok. disdik.bekasikota)
Foto: Ilustrasi ijazah. (Dok. disdik.bekasikota)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Semakin tinggi pendidikan yang ditempuh, semakin besar pula peluang masyarakat untuk mengembangkan keterampilan, meningkatkan produktivitas, dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses pendidikan, termasuk dengan wajib  belajar.

Upaya pemerintah ini terbukti mengarah ke perbaikan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan persentase penduduk berusia 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah terus menurun dalam lima tahun terakhir.

Penduduk Tanpa Ijazah Terus Menurun

Berdasarkan data BPS, persentase penduduk berusia 15 tahun ke atas yang tidak mempunyai ijazah terus menurun dalam lima tahun terakhir, dari 12,49% pada 2022 menjadi 11,35% pada 2026.

Secara keseluruhan, persentase penduduk tanpa ijazah turun 1,14 poin persentase sepanjang 2022-2026.

Namun, jika dibandingkan antar periode, penurunan dalam dua tahun terakhir hanya mencapai 0,09 poin persentase. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan penurunan 0,82 poin persentase yang terjadi sepanjang 2023-2024.

Dalam pengukuran BPS, tamat sekolah merujuk pada seseorang yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan dinyatakan lulus, yang ditandai dengan diperolehnya Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah.

Untuk pendidikan tinggi atau sarjana, biasanya mahasiswa biasanya membuat tugas akhir seperti skripsi, prototipe atau proyek sebagai salah satu syarat kelulusan dan mendapatkan ijazah.

Dengan demikian, penduduk yang tidak mempunyai ijazah tidak selalu berarti tidak pernah bersekolah. Kelompok ini juga dapat mencakup penduduk yang pernah mengikuti pendidikan, tetapi belum menyelesaikan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Pemerintah Dorong Wajib Belajar 13 Tahun

Sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemerintah terus memperluas akses pendidikan melalui program Wajib Belajar 13 Tahun.

Sebelumnya, program wajib belajar di Indonesia berlangsung selama sembilan tahun, mencakup enam tahun SD dan tiga tahun SMP. Cakupannya kemudian diperluas menjadi 12 tahun dengan menambahkan pendidikan SMA/SMK atau sederajat.

Kini, pemerintah kembali memperluas program tersebut menjadi 13 tahun dengan menambahkan satu tahun pendidikan prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi anak berusia 5-6 tahun sebelum memasuki jenjang SD.

Program ini menjadi salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Melalui perluasan ini, pemerintah berupaya memastikan anak-anak memperoleh akses pendidikan sejak usia dini hingga jenjang menengah. Penguatan pendidikan prasekolah juga sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) 4.2 yang menekankan pemerataan akses terhadap pendidikan dan pengembangan anak usia dini yang berkualitas.

Pemerataan Pendidikan Jadi Prioritas

Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun tidak hanya berfokus pada penambahan masa pendidikan, tetapi juga pada pemerataan kesempatan bersekolah dan penyelesaian pendidikan hingga jenjang menengah.

Angkatan pertama SMA Taruna Nusantara Kampus Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tiba di Nusantara pada Kamis (9/7/2026). (Dok. Humas Otorita IKN)Angkatan pertama SMA Taruna Nusantara Kampus Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tiba di Nusantara pada Kamis (9/7/2026). (Dok. Humas Otorita IKN) Foto: Angkatan pertama SMA Taruna Nusantara Kampus Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tiba di Nusantara pada Kamis (9/7/2026). (Dok. Humas Otorita IKN)

Dalam RPJMN 2025-2029, pemerintah menetapkan sejumlah indikator untuk memantau pelaksanaan program, antara lain tingkat penyelesaian pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat, jumlah anak tidak sekolah usia 6-18 tahun, serta persentase siswa kelas satu SD yang pernah mengikuti pendidikan anak usia dini.

Melalui indikator tersebut, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan sejak usia prasekolah sekaligus mendorong lebih banyak anak menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.

Meski demikian, indikator Wajib Belajar 13 Tahun berbeda dengan data penduduk tanpa ijazah yang dirilis BPS.

Data BPS mencakup seluruh penduduk berusia 15 tahun ke atas, termasuk kelompok masyarakat yang menempuh pendidikan sebelum program Wajib Belajar 13 Tahun menjadi prioritas nasional.

Oleh karena itu, penurunan persentase penduduk tanpa ijazah belum dapat secara langsung dikaitkan dengan pelaksanaan program tersebut. Namun, perkembangan data ini tetap memberikan gambaran mengenai kondisi pendidikan masyarakat Indonesia.

Dalam lima tahun terakhir, persentase penduduk yang tidak mempunyai ijazah memang terus menurun. Meski demikian, laju penurunan yang semakin kecil menunjukkan bahwa perubahan indikator tersebut masih berlangsung secara bertahap.

(mae/mae)



Most Popular