Rupiah Tak Pernah Sepi Drama: dari Zaman Kolonial, Krisis hingga Kini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, rupiah menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa.
Sejarah alat pembayaran di Indonesia bahkan telah dimulai jauh sebelum kemerdekaan. Kala itu, wilayah Nusantara dihiasi beragam alat pembayaran, mulai dari kulit kerang, manik-manik, uang kerajaan, hingga mata uang asing yang dibawa melalui perdagangan.
Setelah Indonesia merdeka, rupiah perlahan menjadi simbol kedaulatan sekaligus alat pemersatu wilayah. Perjalanannya pun tidak selalu mulus. Indonesia pernah beberapa kali memangkas dan mengubah nilai uang, menjaga ketat pergerakan kurs, hingga menghadapi kejatuhan rupiah dalam krisis moneter 1998.
Melansir Bank Indonesia (BI), perkembangan uang di Indonesia berjalan seiring dengan pergantian kekuasaan, aktivitas perdagangan, kolonialisme, serta perjuangan membangun kedaulatan negara.
Sejarah Nilai Tukar Indonesia
Sebelum mengenal uang, masyarakat Nusantara menggunakan berbagai barang untuk menggantikan sistem barter. Kulit kerang digunakan di Irian, manik-manik di Bengkulu dan Pekalongan, sedangkan masyarakat Bekasi memakai belincung atau kapak batu.
Pada masa kerajaan, alat pembayaran mulai dibuat dari kain dan logam. Beberapa di antaranya adalah uang Kampua dari Kerajaan Buton, Krisnala atau uang Ma dari Kerajaan Jenggala, serta uang Gobog berbahan tembaga dari Kerajaan Majapahit.
Memasuki abad ke-15, kerajaan Islam seperti Samudra Pasai, Aceh, Jambi, Banten, dan Sumenep menerbitkan mata uang sendiri. Sebagian besar uang tersebut menggunakan tulisan Arab.
Uang kerajaan beredar bersama mata uang asing karena kuatnya aktivitas perdagangan internasional di Nusantara. Pada masa itu, satu Real Spanyol dapat ditukar dengan 16 mas atau dirham Aceh.
Uang Kolonial hingga Lahirnya ORI
Ketika Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) menguasai perdagangan pada 1602-1799, kongsi dagang tersebut mencetak Real Belanda dan menjadikan Rijksdaalder sebagai alat pembayaran standar.
VOC juga mengedarkan uang tembaga Duit pada 1727 dan memperkenalkan uang kertas berbentuk sertifikat pada 1748.
Foto: Bank Indonesia |
Saat Hindia Timur berada di bawah Inggris, Real Spanyol kembali digunakan sebelum digantikan Ropij Jawa pada 1813. Setelah Belanda kembali berkuasa, Gulden Hindia Belanda diterbitkan pada 1817.
De Javasche Bank yang berdiri pada 1828 kemudian memperoleh kewenangan menerbitkan uang kertas pecahan lima gulden ke atas.
Peredaran uang kembali berubah pada masa pendudukan Jepang. Pemerintah Jepang menerbitkan uang kertas yang dinamakan uang invasi dalam jumlah besar sehingga Indonesia menghadapi lonjakan uang beredar setelah memproklamasikan kemerdekaan.
Situasi semakin kompleks ketika Netherlands Indies Civil Administration (NICA) mengedarkan mata uang baru. Pemerintah Indonesia menolak uang NICA melalui Maklumat 2 Oktober 1945, tetapi belum dapat langsung mencetak mata uang sendiri.
Pemerintah akhirnya mengedarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) pada Oktober 1946. ORI bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga menjadi simbol kedaulatan Indonesia.
Setelah Agresi Militer Belanda memutus hubungan antara pemerintah pusat dan sejumlah daerah, beberapa wilayah menerbitkan ORI-Daerah atau ORIDA sejak 1947.
Dari Mana Nama Rupiah Berasal?
Nama rupiah memiliki kemiripan dengan rupee yang digunakan India. Namun, rupiah bukan sekadar meniru nama mata uang negara tersebut.
Menurut Museum Bank Indonesia, terdapat dua versi mengenai asal-usul nama rupiah. Versi pertama menyebut rupiah berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu "rupya", yang berarti perak. Versi kedua mengaitkannya dengan kata "rupia" dalam bahasa Mongolia yang juga memiliki arti perak.
Terlepas dari perbedaan tersebut, istilah rupiah telah lama digunakan masyarakat Nusantara untuk menyebut uang atau alat pembayaran. Hal ini tidak terlepas dari penggunaan perak sebagai bahan mata uang sejak masa kerajaan.
Catatan arkeologi menunjukkan uang perak telah digunakan di wilayah Jawa sejak sekitar abad ke-8. Penggunaannya yang berlangsung lintas generasi membuat kata rupiah semakin melekat sebagai sebutan untuk uang.
ORI yang diedarkan pada 1946 juga telah menggunakan rupiah sebagai satuan nilai. Kemudian, pada 2 November 1949, nama rupiah ditetapkan sebagai mata uang kebangsaan dalam rangkaian kesepakatan Konferensi Meja Bundar.
Setelah pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), pemerintah menerbitkan uang RIS dengan satuan rupiah. ORI dan ORIDA kemudian ditarik dari peredaran mulai 1 Mei 1950.
Masa penggunaan uang RIS tidak berlangsung lama. Setelah Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Agustus 1950, uang tersebut tidak lagi digunakan.
Kedudukan rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia selanjutnya dipertegas melalui Undang-Undang Mata Uang pada 1951. Rupiah kemudian menjadi mata uang nasional yang berlaku menggantikan uang federal RIS dan berbagai mata uang lain yang masih beredar.
Rupiah Menjadi Mata Uang Nasional
Setelah Bank Indonesia berdiri pada 1953, BI mulai menerbitkan uang kertas pecahan Rp5 ke atas. Pemerintah masih menerbitkan uang kertas di bawah Rp5 dan uang logam.
BI kemudian memperoleh kewenangan mengeluarkan seluruh jenis dan pecahan uang pada 1965. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 selanjutnya menetapkan BI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang.
Uang Foto: Bank Indonesia |
Meski demikian, belum seluruh wilayah Indonesia menggunakan rupiah yang sama. Kepulauan Riau sempat menggunakan Rupiah Kepulauan Riau, sedangkan Irian Barat menggunakan Rupiah Irian Barat.
Penyatuan moneter baru selesai pada 1971 setelah Rupiah Irian Barat ditarik. Sejak saat itu, rupiah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Dua Peristiwa Penting Rupiah Sebelum Reformasi
Perjalanan rupiah sebelum Reformasi setidaknya ditandai oleh dua peristiwa besar. Pertama, serangkaian pemotongan dan perubahan nilai uang pada 1959, dan 1965. Kedua, runtuhnya nilai rupiah dalam krisis moneter 1997-1998.
1. Sanering dan Perubahan Nilai Rupiah
Sanering merupakan pemotongan nilai uang yang secara langsung menurunkan daya beli karena harga barang tidak ikut turun dalam perbandingan yang sama.
Sebagai contoh, uang Rp1.000 dipangkas menjadi Rp100, tetapi harga satu barang tetap Rp500. Sebelum sanering, uang tersebut dapat membeli dua barang. Setelah sanering, uang itu bahkan tidak cukup untuk membeli satu barang.
Sanering berbeda dengan redenominasi. Dalam redenominasi, nominal uang dan harga barang diperkecil dengan perbandingan yang sama. Jika Rp1.000 menjadi Rp1, barang seharga Rp500 juga berubah menjadi Rp0,50 sehingga daya beli masyarakat tetap sama.
Sanering 1959
Sanering pertama kali dilakukan pada rupiah pada 25 Agustus 1959.
Melalui Perppu Nomor 2 Tahun 1959, uang kertas pecahan Rp500 diturunkan nilainya menjadi Rp50, sedangkan pecahan Rp1.000 menjadi Rp100. Pemilik kedua pecahan tersebut kehilangan 90% nilai uangnya.
Pemerintah juga membekukan 90% bagian simpanan bank yang melebihi Rp25.000. Dana yang dibekukan direncanakan diubah menjadi obligasi jangka panjang.
Kebijakan ditempuh karena jumlah uang beredar meningkat tajam sepanjang 1957-1958. Pemerintah berusaha menahan inflasi dan mengurangi uang beredar dari sekitar Rp34 miliar menjadi Rp21 miliar.
Rp1.000 Menjadi Rp1 pada 1965
Lalu, pada 13 Desember 1965, pemerintah menerbitkan rupiah baru dengan perbandingan Rp1 baru setara dengan Rp1.000 lama.
Kebijakan tersebut bertujuan menyatukan sistem moneter sekaligus menghadapi defisit anggaran dan hiperinflasi.
Namun, kebijakan tersebut tidak berhasil menghentikan kenaikan harga. Pemerintah masih mengeluarkan belanja dalam jumlah besar dan mencetak uang untuk menutup defisit. Inflasi bahkan mencapai 635,3% pada 1966.
2. Dari Kurs yang Terkendali hingga Krisis 1998
Setelah kondisi ekonomi mulai stabil, pemerintah berusaha menjaga nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Indonesia sempat menerapkan sistem nilai tukar tetap (fixed exchange rate) pada 1973 hingga Maret 1983. Pemerintah menentukan nilai rupiah terhadap dolar AS dan melakukan devaluasi ketika kurs resmi dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi.
Mulai Maret 1983, Indonesia beralih ke sistem nilai tukar mengambang terkendali (managed floating exchange rate). Rupiah dapat bergerak mengikuti kondisi pasar, tetapi pergerakannya tetap dikendalikan oleh BI.
Bank sentral menetapkan kurs tengah harian sekaligus membeli atau menjual dolar AS untuk menjaga rupiah dalam rentang yang diinginkan.
Pada Januari 1994, BI menerapkan mekanisme pita intervensi (intervention band). Selama rupiah bergerak di dalam rentang yang ditetapkan, BI membiarkannya mengikuti pasar. Namun, ketika mendekati batas pelemahan, BI dapat menjual cadangan dolar untuk menahannya.
Sistem tersebut membuat rupiah terlihat stabil dan hanya melemah secara bertahap. Jadi, rupiah tidak terus-menerus dikunci pada Rp1.500 atau Rp2.500/US$. Nilainya berubah mengikuti devaluasi dan penyesuaian bertahap, lalu berada di kisaran Rp2.400-Rp2.500/US$ menjelang krisis Asia.
Stabilitas kurs memberikan kepastian kepada dunia usaha. Namun, kondisi tersebut juga menciptakan rasa aman sementara. Banyak perusahaan mengambil utang dalam dolar AS tanpa melakukan lindung nilai karena menganggap pemerintah akan selalu menjaga rupiah.
Tekanan mulai meningkat setelah Thailand melepaskan baht ke pasar pada 2 Juli 1997. Krisis kemudian menyebar ke sejumlah negara Asia dan mendorong investor menarik modal dari Indonesia.
BI awalnya berusaha mempertahankan rupiah dengan menjual cadangan devisa, mengetatkan likuiditas, menaikkan suku bunga, serta memperlebar pita intervensi dari 8% menjadi 12%.
Namun, permintaan dolar terus meningkat. Investor asing menarik dananya, sedangkan perusahaan dalam negeri berburu dolar untuk membayar utang luar negeri.
Pada 14 Agustus 1997, pemerintah akhirnya menghapus pita intervensi dan menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas (free-floating exchange rate). Sejak saat itu, nilai rupiah lebih banyak ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar.
Meski menggunakan sistem mengambang bebas, BI tetap dapat melakukan intervensi untuk meredam gejolak yang terlalu tajam. Bank sentral hanya tidak lagi berkewajiban mempertahankan rupiah pada satu kurs atau rentang tertentu.
Titik-Titik Krusial Rupiah Pascareformasi
Setelah dilepas mengikuti mekanisme pasar, rupiah terus bergerak dalam tren pelemahan. Bahkan, beberapa kali mata uang Garuda sempat tekanan yang cukup signifikan. Penyebabnya beragam, mulai dari krisis politik di dalam negeri, kepanikan pasar global, perubahan kebijakan moneter, pandemi, hingga kekhawatiran terhadap kondisi fiskal.
1. Mei-Juni 1998: Rupiah Ambruk akibat Krisis Politik
Pelepasan rupiah terjadi ketika Indonesia memiliki utang luar negeri swasta yang besar, sistem perbankan yang rapuh, dan cadangan devisa terbatas.
Ketika rupiah melemah, jumlah rupiah yang diperlukan perusahaan untuk membayar utang dolar meningkat tajam. Kondisi tersebut memicu gagal bayar, menekan perbankan, dan semakin meningkatkan permintaan terhadap dolar AS.
Krisis keuangan kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi, politik, dan sosial. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 memicu kerusuhan, penjarahan, serta pembakaran di Jakarta dan sejumlah kota lain.
Ketidakpastian memuncak setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Pasar masih meragukan kemampuan pemerintahan baru di bawah Presiden B.J. Habibie dalam mengembalikan stabilitas politik dan ekonomi.
Data Refinitiv menunjukkan rupiah sempat menyentuh Rp16.800/US$ pada perdagangan 16 Juni 1998. Pada hari yang sama, rupiah ditutup di Rp15.200/US$, menjadi posisi penutupan terlemah sepanjang sejarah.
Dari kisaran Rp2.400 sebelum krisis, rupiah kehilangan lebih dari 80% nilainya terhadap dolar AS.
2. April 2001: Konflik Politik Gus Dur dan Parlemen
Memasuki era Reformasi, rupiah kembali tertekan pada April 2001 hingga bergerak di kisaran Rp10.500-Rp12.000/US$.
Tekanan datang dari ketidakpastian politik ketika hubungan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan DPR dan MPR memanas menjelang sidang istimewa untuk memberhentikan presiden.
Pada saat yang sama, hubungan pemerintah dengan Dana Moneter Internasional (IMF) memburuk. Pencairan pinjaman tertunda karena reformasi ekonomi Indonesia dinilai berjalan lambat, sehingga sentimen terhadap rupiah semakin negatif.
3. Oktober-November 2008: Krisis Finansial Global
Tekanan terhadap rupiah kembali datang dari luar negeri pada 2008. Krisis Finansial Global yang bermula dari runtuhnya pasar perumahan AS mencapai puncaknya ketika Lehman Brothers bangkrut pada September 2008.
Kepanikan membuat investor menarik dana dari negara berkembang dan memindahkannya ke aset aman seperti dolar AS serta obligasi pemerintah AS.
Rupiah yang masih berada di kisaran Rp9.000-an/US$ pada Agustus 2008 kemudian merosot ke sekitar Rp12.100-Rp12.600/US$ pada November 2008.
4. September 2015: The Fed dan Devaluasi Yuan
Tekanan besar kembali terjadi pada 2015. Hingga 14 September 2015, rupiah telah melemah 15,87% sejak awal tahun dan ditutup di posisi Rp14.645/US$.
Depresiasi rupiah dipicu keluarnya modal asing akibat rencana normalisasi kebijakan moneter bank sentral AS atau Federal Reserve (The Fed). Devaluasi yuan oleh China turut meningkatkan kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi global.
Kebutuhan valuta asing yang tinggi juga tidak diimbangi pasokan dolar yang mencukupi, sehingga rupiah terus tertekan.
5. Maret 2020: Kepanikan Pandemi Covid-19
Rupiah kembali mengalami tekanan dalam pada Maret 2020. Mata uang Garuda sempat menyentuh Rp16.550/US$ dan melemah 13,67% sepanjang bulan tersebut.
Rupiah bahkan menembus level psikologis Rp16.000/US$, menjadi posisi terlemah sejak krisis 1998.
Tekanan dipicu kepanikan global akibat pandemi Covid-19. Pengumuman kasus pertama di Indonesia dan rencana pembatasan aktivitas memperburuk prospek ekonomi.
Investor asing menarik dana dalam jumlah besar dari pasar saham dan Surat Berharga Negara (SBN), kemudian beralih ke aset aman seperti dolar AS.
6. April 2025: Tarif Global Donald Trump
Rupiah tertekan tajam setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif global pada 2 April 2025.
Kebijakan tersebut memicu gejolak pasar keuangan, penguatan indeks dolar AS, dan kenaikan imbal hasil US Treasury.
Data Refinitiv menunjukkan rupiah ditutup melemah 1,84% ke Rp16.850/US$ pada 8 April 2025. Rupiah kemudian mencatat penutupan di Rp16.865/US$ dan sempat menyentuh Rp16.970/US$ pada perdagangan intraday 9 April 2025.
Posisi Rp16.970/US$ menjadi rekor terlemah intraday rupiah pada saat itu.
7. April-Juni 2026: Rupiah Tembus Rp17.000, Lalu Rp18.000/US$
Setelah beberapa kali mendekati level psikologis Rp17.000/US$, rupiah akhirnya menembus level tersebut pada awal April 2026.
Pada Senin (6/4/2026), rupiah ditutup melemah 0,24% ke posisi Rp17.030/US$. Pada perdagangan sebelumnya, Jumat (3/4/2026), rupiah masih berada di Rp16.990/US$.
Pelemahan rupiah kemudian semakin dalam. Hanya dalam waktu sekitar dua bulan, mata uang Garuda menembus level psikologis berikutnya di Rp18.000/US$.
Pada Kamis (4/6/2026), rupiah ditutup melemah 0,45% ke posisi Rp18.020/US$. Tekanan berlanjut pada Jumat (5/6/2026), ketika rupiah ditutup di Rp18.025/US$.
Sejak pertama kali menembus Rp17.000/US$ pada 6 April hingga mencapai Rp18.025/US$ pada 5 Juni 2026, rupiah telah melemah 995 poin atau sekitar 5,84%.
Tekanan terhadap rupiah pada periode tersebut tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri.
Dari sisi domestik, pasar semakin mencermati kondisi fiskal Indonesia setelah defisit APBN 2025 hampir menyentuh batas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kondisi tersebut membuat pelaku pasar lebih sensitif terhadap arah belanja, kebutuhan pembiayaan, serta kemampuan pemerintah menjaga ruang fiskal pada 2026.
Dari sisi eksternal, tekanan datang dari memanasnya perang antara Amerika Serikat dan Iran. Eskalasi geopolitik memperburuk sentimen risiko global dan mendorong investor mencari aset aman atau safe haven, terutama dolar AS.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw)
