Dana Haji Rp182 T: Dititipkan Umat, Siapa yang Pantas Menjaganya?
Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Umat Muslim Indonesia, haji bukan sekadar perjalanan ibadah melainkan salah satu pencapaian spiritual tertinggi bagi umat Islam. Karena itu, pengelolaan dana haji menuntut tingkat kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepercayaan publik yang sangat tinggi.
Banyak umat Islam di Indonesia menabung selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, demi bisa berangkat ke Tanah Suci. Tidak sedikit pula yang rela mengantre belasan hingga puluhan tahun karena tingginya minat berhaji. Bagi masyarakat, dana haji bukan sekadar simpanan finansial, tetapi titipan suci yang dipersiapkan untuk menyempurnakan rukun Islam kelima.
Independensi lembaga pengelola haji pun kemudian menjadi fondasi utama agar setiap keputusan investasi dan pengelolaan aset semata-mata didasarkan pada kepentingan jemaah, bukan dipengaruhi kepentingan politik, fiskal, maupun kelompok tertentu.
Semakin independen sebuah lembaga pengelola dana haji, semakin kuat pula keyakinan masyarakat bahwa amanah yang mereka titipkan akan tetap terjaga hingga tiba waktunya beribadah di Tanah Suci.
Di Indonesia, pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. BPKH bertugas mengelola dana setoran haji, mengembangkan nilai manfaatnya melalui investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, serta memastikan dana tersebut aman, optimal, dan dapat mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Dengan mengelola dana milik jutaan calon jemaah yang menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun, BPKH memegang amanah besar untuk menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan independen.
Berapa Besar Dana Pengelolaan Haji?
Total dana haji yang dikelola BPKH kini mencapai Rp181,73 triliun.hingga Mei 2026. Nilainya lebih besar dibanding APBD sebagian besar provinsi di Indonesia dan terus bertambah seiring masuknya pendaftar baru.
Dalam lima bulan pertama 2026 saja, sebanyak 203.452 orang kembali mendaftarkan diri untuk berhaji. Angka tersebut sudah mencapai 118,61% dari target yang ditetapkan untuk periode yang sama.
Ketika dana umat mencapai ratusan triliun rupiah dan dititipkan selama puluhan tahun, siapa yang paling tepat mengelolanya?
Indonesia bukan hanya negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Indonesia juga menjadi salah satu pengelola dana haji terbesar.
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 5 juta calon jemaah dalam daftar tunggu. Di sejumlah daerah, masa tunggu keberangkatan sudah mencapai 20 hingga 40 tahun.
Untuk merespons panjangnya antrean haji, pemerintah bersama DPR menyepakati reformasi dalam skema pembagian kuota nasional dengan menetapkan masa tunggu keberangkatan yang lebih seragam, yakni sekitar 26 tahun di seluruh provinsi. Kebijakan ini didasarkan pada perubahan metode distribusi kuota yang kini mengacu pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah di masing-masing daerah.
Sepanjang 2025, pendaftar haji baru mencapai 488.419 orang, melampaui target tahunan yang ditetapkan sebesar 422.000 orang. Hingga Mei tahun ini, pendaftar baru kembali menembus 203.452 orang.
Dengan ratusan ribu pendaftar baru maka artinya arus dana baru terus masuk.
BPKH mencatat dana kelolaan mencapai Rp171,6 triliun pada 2024, meningkat menjadi Rp180,72 triliun pada 2025 dan kembali naik menjadi Rp181,73 triliun hingga Mei 2026.
Semakin panjang antrean, semakin besar pula dana yang harus dijaga.
Dana Haji Harus Dikelola Sesuai Amanat dan Manfaat
Di Indonesia, biaya haji dihitung melalui kombinasi antara setoran jemaah dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Calon jemaah terlebih dahulu membuka tabungan haji dan menyetor setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan.
Selama masa tunggu yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah untuk menghasilkan nilai manfaat.
Saat tiba waktu keberangkatan, pemerintah menetapkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai biaya riil penyelenggaraan, sementara jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi bagiannya.
Selisih antara BPIH dan Bipih ditutup menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, sehingga biaya yang dibayar jemaah dapat lebih ringan dibandingkan biaya riil penyelenggaraan haji.
Karena itulah hubungan dengan dana haji berlangsung sangat lama. Ambil contoh Sulaiman yang mendaftar haji pada 2023 dengan setoran awal Rp25 juta. Dengan masa tunggu sekitar 20 tahun, dana tersebut akan tersimpan dan dikelola dalam jangka panjang sebelum digunakan untuk keberangkatan.
Di sisi lain, sebut saja Halimah yang berangkat tahun ini juga merasakan langsung manfaat pengelolaan dana tersebut. Ia memperkirakan harus melunasi sekitar Rp28 juta, tetapi pada akhirnya hanya membayar sekitar Rp25 juta.
Dana haji bukan dana yang mengendap selama beberapa bulan. Dana itu dititipkan selama puluhan tahun dan harus tersedia ketika pemiliknya dipanggil berangkat ke Tanah Suci.
Karena itu, dana tersebut tidak hanya harus aman. Ia juga harus berkembang dan dikelola secara hati-hati.
Nilai Manfaat yang Menahan Biaya Haji
Besarnya dana kelolaan juga menghasilkan manfaat yang dirasakan langsung oleh jemaah.
Tahun ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per orang. Namun jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,19 juta.
Sisanya, sekitar Rp33,21 juta atau 38% dari total biaya, berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Dana haji juga berkembang dan membantu menahan kenaikan biaya yang harus dibayar jemaah.
Sepanjang 2025, BPKH membukukan nilai manfaat sebesar Rp12,09 triliun dengan imbal hasil investasi mencapai 6,86%.
Nilai manfaat tersebut digunakan untuk:
-
menopang biaya haji;
-
menambah saldo virtual account jemaah;
-
menyediakan living cost bagi jemaah yang berangkat.
Mengapa Independensi Penting?
Semakin besar dana yang dikelola, semakin penting pula tata kelolanya. Di sinilah posisi BPKH menjadi relevan.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan pengelolaan dana haji oleh lembaga independen merupakan keniscayaan.
"Pengelolaan dana haji oleh kementerian akan rumit, karena pemerintah yang menyelenggarakan, tetapi juga mengumpulkan dana, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan," ujarnya.
Ketika satu lembaga menjalankan terlalu banyak fungsi sekaligus, lapisan pengawasannya menjadi lebih tipis.
Dana haji berasal dari jutaan calon jemaah. Dana tersebut bukan dana APBN dan bukan pula dana yang akan digunakan dalam hitungan bulan. Ia merupakan dana umat yang dikelola dalam jangka panjang.
Karena itu, pemisahan antara penyelenggara ibadah haji dan pengelola keuangannya menjadi penting.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie juga menilai pengelolaan dana haji secara independen dan transparan sangat diperlukan.
"(Pengelolaan dana haji secara independen dan transparan) sangat diperlukan, apalagi itu dana umat," ujarnya.
Praktik yang Juga Ditemui di Negara Lain
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki lembaga khusus pengelola dana haji.
Malaysia memiliki Lembaga Tabung Haji yang mengelola tabungan dan investasi haji masyarakat. Brunei memiliki Tabung Amanah Islam Brunei (TAIB), sedangkan Maladewa mempunyai Maldives Hajj Corporation Limited.
Modelnya berbeda-beda. Namun ada pola yang sama. Ketika dana haji tumbuh besar dan dikelola dalam jangka panjang, pengelolaannya cenderung dipisahkan ke lembaga khusus.
Skala Indonesia bahkan lebih besar.
Dengan sekitar 5 juta orang dalam daftar tunggu dan dana kelolaan mendekati Rp182 triliun, tata kelola dana haji tidak lagi menjadi isu administratif semata. Ia telah menjadi isu pengelolaan salah satu dana umat terbesar di Indonesia.
Kepercayaan yang Harus Dijaga
Dulu, banyak orang hanya menyetor uang dan menunggu giliran berangkat. Kini masyarakat ingin mengetahui ke mana uang mereka ditempatkan dan bagaimana hasil pengembangannya.
BPKH mencoba menjawab tuntutan itu melalui BPKH Apps yang memungkinkan jemaah memantau saldo, nilai manfaat, dan posisi antrean.
Abjan Halek yang pertama kali mendaftar haji secara manual pada 1995 mengaku perbedaannya sangat terasa.
"Ini jauh lebih transparan dan mudah dibandingkan 10 tahun lalu. Harapannya, transparansi informasi terus diperkuat," katanya.
Survei pada April 2026 menunjukkan tingkat keyakinan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji meningkat menjadi 65,1%. Sementara urgensi BPKH sebagai lembaga independen naik menjadi 65%.
Angka itu menunjukkan bahwa yang dikelola BPKH bukan sekadar uang. Yang dikelola adalah kepercayaan.
Bagi jutaan orang yang masih menunggu panggilan ke Tanah Suci, Rp181 triliun bukan sekadar angka di laporan keuangan. Itu adalah tabungan hidup mereka.
Dan semakin besar dana yang dititipkan masyarakat, semakin besar pula kebutuhan akan lembaga yang dipercaya untuk menjaganya.
Â
(mae/mae) Addsource on Google