Rupiah Ambruk Terhadap Dolar, Pengelola Dana Haji Harus Putar Otak
Jakarta, CNBCÂ Indonesia-Â Ketidakpastian global masih menjadi faktor dominan dalam pergerakan ekonomi sepanjang 2025 dan berlanjut ke 2026. Dari sudut pandang investor institusi, kondisi ini tidak memberikan banyak ruang untuk berspekulasi.
Hal ini juga berlaku bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang mengelola dana jemaah dengan mandat syariah dan kewajiban likuiditas musiman.
Kepala BPKH Fadlul Ilmansyah mengatakan, dari perspektif investor, tantangan yang dihadapi sebenarnya serupa dengan lembaga keuangan lain. Perbedaannya terletak pada karakter dana yang dikelola.
"Kalau kita lihat sebagai investor, sebenarnya sama dengan keuangan yang lain, tapi bedanya kita syariah. Tapi dari sudut pandang dan iklim pastinya sama," kata Fadlul dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan bahwa bagi investor institusi, kepastian tetap menjadi faktor utama.
"Yang pertama, kalau kita lihat sebagai investor, yang kita inginkan ada jaminan dari pemerintah pada setiap sen yang akan diinvestasikan di Indonesia," imbuhnya.
Rupiah dan Musim Haji
Fakta utama yang dihadapi BPKH adalah besarnya kebutuhan valas setiap musim haji. Fadlul menyebut, total belanja haji bisa mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun, dengan mayoritas transaksi menggunakan mata uang asing.
"Dari sudut pandang kami, pengeluaran haji itu Rp20 triliun, dari transport, akomodasi, 80% itu dolar dan lain-lain," kata Fadlul.
Mekanismenya sederhana. Kebutuhan valas terkonsentrasi dalam periode tertentu, sehingga pembelian dolar dan riyal dalam waktu berdekatan menciptakan tekanan ke rupiah. Kondisi ini berulang setiap tahun.
Â
Konsekuensinya, stabilitas biaya haji ikut terpengaruh. Untuk mengurangi tekanan tersebut, BPKH mendorong skema transaksi mata uang lokal atau local currency transaction (LCT). Dalam hal ini menggunakan riyal Arab Saudi.
Fadlul mengatakan langkah ini sudah dibahas langsung dengan Bank Indonesia.
"Ini sekadar masukan, tapi sudah didiskusikan dengan pimpinan BI, soal local transaction. BI sudah lakukan dengan beberapa negara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan otoritas moneter Arab Saudi masih menjadi pekerjaan besar.Â
"Yang kami dapatkan sekarang, BI dan BI Saudi itu dalam proses MoU. Ini PR terbesar, supaya pergerakan rupiah bisa stabil dan kita tidak harus beli dolar dan riyal setiap tahun," ujarnya.
Hedging Syariah dan Kebutuhan Underlying
Dalam pengelolaan valas, BPKH tidak memiliki ruang untuk melakukan transaksi tanpa dasar kebutuhan riil. Fadlul menjelaskan bahwa pembelian dolar harus memiliki underlying yang jelas.
"Kalau mau beli dolar harus ada underlying. BI berkenan setahun ini jual-beli rupiah karena ada kebutuhan musim haji, tapi harus info, supaya saat mereka intervensi kami malah beli," ujarnya.
Mekanisme ini membuat pengelolaan risiko nilai tukar menjadi lebih kompleks. BPKH harus mengatur waktu, volume, dan dasar transaksi agar tidak melanggar prinsip syariah maupun aturan regulator.
Konsekuensinya, fleksibilitas BPKH dalam mengelola fluktuasi jangka pendek menjadi terbatas. Namun, pembatasan ini diposisikan sebagai bagian dari perlindungan dana jemaah.
Fadlul juga menyoroti posisi Indonesia dalam peta keuangan syariah global. Berdasarkan laporan lembaga internasional, Indonesia berada di peringkat tiga aset keuangan syariah dunia. Namun, arus investasi asing justru lebih deras ke negara lain.
"Kalau dilihat dari laporan lembaga internasional, Indonesia nomor tiga terbesar keuangan Islam. Yang paling menarik justru Malaysia, padahal penduduknya 30 jutaan, kita 250 juta," ujarnya.
Menurut Fadlul, salah satu penyebabnya adalah perbedaan fatwa dan standar. Perbedaan ini membuat struktur transaksi sulit disesuaikan dengan standar global. Konsekuensinya, potensi dana asing tertahan meski minat awal ada.
Dari sisi sektor, BPKH tidak menetapkan sektor khusus sebagai target investasi. Fadlul menyebut BPKH bukan lembaga pembiayaan yang menyalurkan kredit langsung.
"Kami bukan bank yang kasih kredit dan tidak punya kapabilitas kredit scoring. Makanya harus masuk market dulu," ujarnya.
Mekanismenya adalah mendorong pelaku usaha untuk masuk ke pasar modal syariah, terutama melalui penerbitan sukuk. Namun, pasokan instrumen tidak selalu sejalan dengan kebutuhan investor institusi.
Konsekuensinya, ruang investasi menjadi selektif. BPKH hanya dapat masuk pada instrumen dengan peringkat dan struktur yang memenuhi kriteria kehati-hatian.
BPKH saat ini bekerja sama dengan sekitar 30 bank syariah dan unit usaha syariah, termasuk bank daerah. Kerja sama mencakup penghimpunan dana dan penempatan likuiditas.
Namun, Fadlul mengakui bahwa skema penempatan pembiayaan spesifik masih terbatas.
"Dari 30 bank mitra, hanya satu yang pakai skema itu. Yang lain seperti BSI tidak mau sharing profit," ujarnya.
Tekanan terakhir datang dari ekspektasi publik dan pemerintah. Fadlul mengatakan tuntutan agar biaya haji ditekan semakin besar.
"Tuntutan ke BPKH besar sekali. Presiden juga menyebut agar biaya haji ditekan. Lebih rendah lagi per individu dari Rp80 juta," ujarnya.
Masalahnya, penurunan suku bunga berdampak langsung pada imbal hasil penempatan dana.
"Penempatan kita 20-25% dari dana kelolaan ke bank syariah. Kalau turun 175 basis poin, ke jemaah turun juga,"
Menutup paparannya, Fadlul menggambarkan kondisi global yang menurutnya sulit dijelaskan dengan teori ekonomi lama.
Ia menyebut justru di tengah kondisi tersebut, kerangka syariah menjadi penopang tata kelola.
Bagi BPKH, kondisi ini berarti menjaga stabilitas dana jemaah sambil bergerak hati-hati di tengah dunia yang terus berubah.
CNBCÂ Indonesia Research
(emb/emb)