POJK New RBC Asuransi Disiapkan, Apa Saja yang Berubah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan rezim baru pengaturan permodalan industri asuransi melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Aturan yang saat ini dalam proses rule making rule tersebut digadang-gadang menjadi perubahan terbesar dalam kerangka pengawasan industri asuransi sejak penerapan Risk Based Capital (RBC) di Indonesia. Berlakunya RPOJK ini sekaligus akan mencabut dua ketentuan dalam POJK Nomor 26/2025 mengenai tingkat solvabilitas (Pasal 3 dan Pasal 4) dan pinjaman subordinasi (Pasal 32 dan Pasal 33).
Jika selama ini RBC lebih berfokus pada pengukuran kecukupan modal terhadap risiko tertentu, rezim baru yang sering disebut sebagai New RBC akan mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif, sensitif terhadap risiko, dan berorientasi ke depan (forward looking).
Dengan kata lain, industri asuransi sedang bergerak dari rezim RBC tradisional menuju modal yang lebih dekat dengan kerangka Solvency II di Eropa dan Insurance Capital Standard (ICS) yang dikembangkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
OJK menilai perubahan ini diperlukan seiring meningkatnya volatilitas pasar keuangan, implementasi standar akuntansi baru IFRS 17 (PSAK 117), serta kebutuhan penyelarasan dengan standar internasional. Menurut OJK, ketentuan tingkat kesehatan keuangan asuransi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kecukupan modal dalam mengantisipasi risiko secara komprehensif.
Berdasarkan hasil analisis komparasi yang membandingkan antara RPOJK New RBC dan tiga POJK terdahulu yaitu POJK No. 71/2016, POJK No. 5/2023, dan POJK No. 26/2025, setidaknya ada 8 poin penting yang diatur dalam RPOJK ini, yaitu:
1. Pendekatan Penetapan RBC
Selama bertahun-tahun, pelaku industri identik dengan ketentuan RBC minimum 120%. Dalam RPOJK terbaru, pendekatan tersebut berubah.
Perusahaan diwajibkan memenuhi Rasio Solvabilitas minimum 100%, tetapi pada saat yang sama harus menetapkan target solvabilitas internal paling sedikit 120% sebagai buffer berdasarkan profil risiko masing-masing perusahaan.
OJK bahkan dapat meminta target yang lebih tinggi apabila menilai profil risiko perusahaan meningkat. Artinya, perusahaan tidak lagi hanya berfokus memenuhi ketentuan regulator, tetapi juga harus membangun bantalan modal sesuai kondisi bisnis dan risikonya sendiri.
2. Capital Surcharge untuk Perusahaan Sistemik
Salah satu inovasi terbesar dalam RPOJK ini adalah pengaturan tambahan modal bagi perusahaan yang dikategorikan sebagai perusahaan penting secara sistemik atau PPDP Utama.
Kelompok perusahaan ini diwajibkan memiliki target Rasio Solvabilitas internal antara 135% hingga 150%. Konsep tersebut mirip dengan capital surcharge yang diterapkan pada bank-bank sistemik. Tujuannya adalah memastikan perusahaan besar yang memiliki dampak signifikan terhadap industri memiliki bantalan modal lebih kuat untuk menghadapi kondisi krisis.
3. Pengenalan Modal Tier 1 dan Tier 2
Jika sebelumnya RBC hanya mengenal konsep modal secara umum, New RBC memperkenalkan klasifikasi modal yang lebih rinci. Modal perusahaan dibagi menjadi dua klasifikasi yaitu Tier 1 (Tier 1 unlimited dan Tier 1 limited) dan Tier 2.
Kategori Tier 1 unlimited adalah modal kualitas tertinggi yang mampu menyerap kerugian secara penuh, seperti modal disetor, agio (disagio), laba ditahan, dana setoran modal, cadangan umum, dan pendapatan komprehensif lainnya.
Sementara itu kategori Tier 1 limited adalah instrumen modal dengan karakteristik tertentu seperti perpetual subordinated debt, saham preferen non kumulatif, agio (disagio), instrumen hybrid, dan instrumen modal lain.
Adapun kategori Tier 2 adalah modal pelengkap yang antara lain dapat berasal dari cummulative subordinated debt, saham preferen kumulatif, agio (disagio), dan instrumen modal lain.
Perubahan klasifikasi modal ini membuka peluang bagi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memperoleh tambahan modal tanpa harus selalu melakukan rights issue atau suntikan modal pemegang saham.
4. Goodwill dan Deferred Tax Jadi Pengurang Modal
RPOJK juga memperketat kualitas modal yang dapat diperhitungkan dalam solvabilitas.
Beberapa komponen yang wajib menjadi pengurang modal antara lain: goodwill, aset tidak berwujud, pajak tangguhan (deferred tax), kepemilikan silang antarperusahaan dengan perusahaan terkait (reciprocal cross holdings), pembelian kembali modal inti (Tier 1), aset reasuransi dari reasuradur yang tidak memenuhi kualifikasi, dan aset perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan investasi.
Seluruh aset yang masuk dalam faktor engurang modal tersebut tidak diperhitungkan dalam perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR). Ketentuan ini berpotensi membuat sebagian perusahaan mengalami penurunan RBC secara administratif meskipun kondisi bisnisnya tidak berubah.
5. Perhitungan Risiko Lebih Komprehensif
Dalam New RBC, perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) tidak lagi hanya berfokus pada risiko tertentu. Perusahaan wajib menghitung kebutuhan modal berdasarkan lima jenis risiko utama, yaitu: Risiko Kredit, Risiko Likuiditas, Risiko Pasar, Risiko Asuransi, dan Risiko Operasional.
Dalam hal perusahaan asuransi memasarkan PAYDI (unitlink), perhitungan MMBR wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari subdana.
Perhitungan ini merupakan pendekatan yang jauh lebih komprehensif dibanding kerangka rezim RBC saat ini. Khusus risiko likuiditas dan risiko operasional, keduanya kini memperoleh porsi yang lebih eksplisit dalam perhitungan kecukupan modal.
6. Rupiah dan Suku Bunga Masuk dalam Formula Solvabilitas
Perubahan penting lainnya adalah semakin besarnya perhatian terhadap risiko pasar. Dalam RPOJK disebutkan bahwa perhitungan risiko pasar harus memperhitungkan perubahan harga aset, fluktuasi nilai tukar, dan perubahan tingkat suku bunga.
Dengan demikian, gejolak seperti pelemahan rupiah atau kenaikan BI Rate akan lebih cepat tercermin dalam profil solvabilitas perusahaan asuransi. Kondisi ini relevan mengingat industri asuransi merupakan salah satu investor terbesar di pasar obligasi pemerintah.
7. ORSA Menjadi Kewajiban
Jika selama ini stress test masih dilakukan secara terbatas, New RBC mewajibkan seluruh perusahaan menyelenggarakan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA) minimal satu kali setiap tahun. ORSA disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha perusahaan.
Melalui ORSA, perusahaan harus melakukan penilaian kecukupan modal, stress testing, penyusunan strategi pemeliharaan modal, dan pemantauan serta pelaporan.
OJK juga memiliki kewenangan untuk meninjau hasil ORSA dan meminta perusahaan meningkatkan target solvabilitas apabila dianggap belum memadai.
Ini menandai pergeseran pengawasan dari sekadar melihat kondisi saat ini menjadi mengukur ketahanan perusahaan menghadapi berbagai skenario masa depan.
8. Penyelerasan dengan IFRS 17
OJK secara eksplisit menyebut implementasi IFRS 17 (PSAK 117) sebagai salah satu alasan utama penyusunan New RBC. Standar akuntansi baru tersebut mengubah cara perusahaan mengukur kewajiban asuransi melalui pendekatan current estimate dan risk adjustment.
Akibatnya, kerangka solvabilitas lama dinilai tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi keuangan perusahaan sehingga perlu disesuaikan.
Secara keseluruhan, regulasi New RBC bukan hanya perubahan formula perhitungan modal, melainkan upaya transformasi menyeluruh terhadap cara industri asuransi mengelola risiko dan permodalan.
Pendekatan baru ini akan mendorong perusahaan asuransi lebih disiplin dalam manajemen risiko, memperkuat kualitas modal, serta meningkatkan kemampuan industri menghadapi guncangan ekonomi dan pasar keuangan.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan berpotensi menghadapi kebutuhan modal tambahan, peningkatan biaya kepatuhan, hingga penyesuaian strategi investasi.
Bagi regulator, tujuan akhirnya adalah memastikan perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis, bahkan dalam kondisi ekonomi yang paling menantang sekalipun.
(ach/ach) Addsource on Google