MARKET DATA

Unitlink Dulu VS Sekarang: Apa Saja Perbedaannya?

Achmad Aris,  CNBC Indonesia
19 January 2026 13:35
Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels)
Foto: Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels)
Key Takeaway
  • OJK telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang memperketat produk unitlink mulai dari tata kelola, desain produk, pemasaran, hingga pengelolaan dana investasi
  • Aturan yang lebih ketat diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap produk unitlink

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah diterpa berbagai polemik dan penurunan kepercayaan masyarakat, Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) alias unitlink kini tampil beda. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sejumlah regulasi terbarunya telah merombak total tata kelola, desain produk, pemasaran, hingga pengelolaan dana investasi.

Tujuannya adalah agar produk asuransi yang merupakan kombinasi antara proteksi dan investasi ini benar-benar dipahami secara komprehensif sehingga dapat memberikan manfaat kepada nasabah.

Kasus unitlink selama ini sebenarnya dipicu oleh masalah misselling dimana agen pemasar tidak memberikan informasi detail dan komprehensif kepada nasabah unitlink sehingga mengakibatkan dispute saat pengajuan klaim. Oleh karena itu, OJK kemudian mengeluarkan sejumlah regulasi yang memperketat proses pemasaran unitlink.

Setidaknya OJK telah menerbitkan 3 regulasi yang membuat produk unitlink ini lebih aman dimiliki oleh masyarakat. Regulasi tersebut adalah SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI, POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, dan POJK No. 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Sebelum era beleid SEOJK Nomor 5/SEOJK/05/2022, pemasaran unitlink kerap menjanjikan ilustrasi imbal hasil tinggi tanpa penekanan adanya risiko investasi akibat fluktuasi pasar. Penjualan dilakukan secara agresif tanpa memperhatikan profil risiko nasabah.

Selain itu, informasi biaya, fluktuasi nilai investasi, dan potensi kerugian, tidak selalu disampaikan secara memadai. Akibatnya, nasabah terkaget-kaget ketika ternyata nilai investasinya turun drastis akibat fluktuasi pasar modal. 

Di era SEOJK Nomor 5/2022 yang menjadi pondasi baru pengelolaan produk unitlink, OJK menegaskan bahwa unitlink merupakan produk asuransi yang kompleks sehingga hanya boleh dipasarkan oleh perusahaan dengan kapasitas keuangan, sumber daya manusia, dan sistem yang memadai.

Syarat Ketat bagi Perusahaan Asuransi

Dalam aturan tersebut, OJK mensyaratkan perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, serta sistem informasi yang memadai untuk mendukung pengelolaan produk secara akurat dan transparan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sumber daya yang mampu menjalankan fungsi pemasaran, administrasi, hingga manajemen risiko PAYDI.

Khusus bagi perusahaan yang baru pertama kali memasarkan unitlink, OJK menetapkan persyaratan modal sendiri yang lebih tinggi, yakni Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional dan Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan hanya perusahaan dengan ketahanan finansial yang cukup yang dapat menawarkan produk berisiko tinggi seperti unitlink.

Desain Produk Tak Lagi Bebas

OJK juga mengatur secara rinci desain produk PAYDI. Unitlink wajib memiliki masa pertanggungan minimum lima tahun, menanggung risiko paling sedikit meninggal dunia akibat kecelakaan, serta memiliki strategi investasi yang spesifik.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menetapkan dengan jelas nilai uang pertanggungan, cara penentuan nilai tunai, serta mencantumkan ketentuan minimum dalam polis, termasuk seluruh biaya dan hak pemegang polis.

OJK juga memberi batasan dan persyaratan ketat dalam pemberian fitur tambahan (rider) agar tidak menimbulkan persepsi manfaat yang berlebihan.

Pengelolaan Dana Lebih Transparan

Dari sisi pengelolaan dana, SEOJK PAYDI mengatur secara detail aspek aset dan liabilitas unitlink. Mulai dari kecukupan dan alokasi premi atau kontribusi, strategi investasi dan pelaksanaannya, hingga kesesuaian penempatan investasi dengan profil risiko produk.

Perusahaan juga wajib menerapkan standar dalam penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB), merinci seluruh biaya yang dibebankan, serta melakukan pencatatan dan pembukuan secara tertib. Dalam pengelolaan aset investasi, penggunaan layanan kustodian menjadi bagian dari mekanisme pengamanan dana nasabah.

Penjualan Harus Sesuai Profil Risiko

Salah satu perubahan paling signifikan dalam SEOJK PAYDI adalah penguatan aspek pemasaran dan transparansi. Perusahaan diwajibkan memastikan bahwa produk unitlink yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis.

Tak hanya itu, perusahaan juga bertanggung jawab memastikan pemegang polis memahami produk yang dibeli, termasuk melalui mekanisme konfirmasi atau welcoming call setelah polis diterbitkan. Aturan ini bertujuan meminimalkan kesalahpahaman sejak awal.

SEOJK PAYDI juga mengatur secara rinci saluran pemasaran, ketentuan iklan, serta kewajiban penyampaian Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY).

Di sisi keterbukaan informasi, perusahaan wajib menyediakan laporan kinerja subdana (fund fact sheet), mempublikasikan NAB, dan menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai kepada pemegang polis secara berkala.

Pelaporan ke OJK Diperketat

Sebagai bagian dari pengawasan, perusahaan asuransi diwajibkan menyampaikan laporan produk PAYDI baru kepada OJK, serta laporan berkala terkait penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait, termasuk rincian aset setiap subdana.

Dengan pelaporan yang lebih detail dan terstruktur, OJK ingin memastikan pengelolaan unitlink dapat dipantau secara menyeluruh, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan pemegang polis.

Rangkaian pengaturan dalam SEOJK PAYDI ini menandai perubahan arah unitlink di Indonesia. Produk ini tak lagi diposisikan sebagai alat investasi dengan janji imbal hasil tinggi, melainkan sebagai produk asuransi dengan komponen investasi yang transparan, terukur, dan berorientasi perlindungan konsumen.

Dengan adanya kejelasan aturan main ini diharapkan produk unitlink dapat tumbuh secara lebih sehat dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya disiplin industri dan pemahaman masyarakat terhadap risiko investasi.

(ach/ach)



Most Popular