MARKET DATA

Pungutan ke Bank Mau Dihapus, Begini Rincian Sumber Pendapatan OJK

Elvan Widyatama,  CNBC Indonesia
08 April 2026 13:25
Kolase logo OJK dan Crypto.

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR tengah menggulirkan wacana untuk menghapus kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memungut iuran dari industri jasa keuangan melalui revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Usulan ini muncul dengan alasan untuk menghindari potensi konflik kepentingan, karena OJK selama ini berperan sebagai pengawas sekaligus penerima pungutan dari industri yang diawasinya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai skema tersebut perlu dievaluasi. "Kita harapkan OJK itu punya independensi lah. Masa dia yang mengawasi, dia juga yang mungut?" kata Fauzi Amro saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, dikutip Selasa (7/4/2026).

Wacana itu muncul di tengah besarnya penerimaan pungutan OJK. Dalam Laporan Keuangan Tahunan OJK 2024 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, pendapatan pungutan per 31 Desember 2024 tercatat mencapai Rp8,37 triliun, naik dari Rp8,12 triliun pada 2023. Realisasi tersebut juga melampaui target 2024 yang sebesar Rp8,07 triliun.

Sebagai alternatif, DPR mengusulkan agar pendanaan OJK ke depan dapat berasal dari surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Namun, OJK menegaskan lembaga itu tetap membutuhkan dukungan anggaran besar untuk pengawasan, pengaturan, dan penguatan sistem. "Tapi untuk yang operasional, untuk pengawasan, pengaturan dan lain-lain itu pun masih sangat terbatas," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Pendapatan OJK Ditopang Empat Sumber Utama

Dalam laporan keuangan 2024, OJK mencatat pendapatan lembaga berasal dari empat sumber utama. Sumber pertama adalah biaya registrasi dan aksi korporasi, yakni penerimaan yang berasal dari proses perizinan, pendaftaran, persetujuan, pengesahan, hingga penelaahan aksi korporasi di sektor jasa keuangan.

Sumber kedua berasal dari biaya tahunan, yaitu pungutan rutin yang dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian terhadap lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.

Selain itu, OJK juga memperoleh pendapatan dari sanksi denda. Pos ini berasal dari sanksi administratif yang dikenakan kepada pelaku di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan.

Adapun sumber pendapatan lainnya berasal dari pengelolaan pungutan. Pos ini menjadi bagian dari keseluruhan penerimaan OJK dalam menjalankan fungsi dan operasional lembaga.

Berikut adalah rincian pendapatan dari Biaya Registrasi dan Aksi Korporasi.

Berikut adalah rincian pendapatan dari Biaya Tahunan.

Berikut adalah rincian pendapatan dari Sanksi Denda.

Berikut adalah rincian pendapatan dari Pengelolaan Pungutan.

Jenis Pungutan OJK dari Sektor Jasa Keuangan

Pungutan yang diterima OJK tidak hanya berasal dari satu jenis layanan. Ketentuan mengenai pungutan ini mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan

Dalam praktiknya, penerimaan itu terbagi ke dalam sejumlah pos, mulai dari biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, hingga penelaahan atas rencana aksi korporasi. Kelompok pungutan ini menunjukkan bahwa hampir setiap tahapan penting dalam aktivitas lembaga jasa keuangan memiliki komponen biaya yang menjadi sumber penerimaan OJK.

Mulai dari pendirian lembaga, izin individu, pendaftaran kegiatan tertentu, sampai aksi korporasi, semuanya masuk dalam struktur pungutan yang telah diatur.

Berikut rincian jenis pungutan pada kelompok pertama:

A. Biaya Perizinan, Persetujuan, Pendaftaran, dan Pengesahan Lembaga

Pada kelompok ini, pungutan dikenakan terhadap proses perizinan dan pengesahan lembaga jasa keuangan. Pos ini mencerminkan biaya yang timbul dari proses administrasi dan persetujuan kelembagaan di bawah pengawasan OJK.

B. Biaya Perizinan dan Pendaftaran Orang Perorangan

Selain lembaga, pungutan juga dikenakan kepada individu yang memerlukan izin atau pendaftaran tertentu dalam industri jasa keuangan. Artinya, bukan hanya badan usaha, tetapi juga pelaku perorangan di sektor ini ikut masuk dalam cakupan pungutan OJK.

C. Biaya Pendaftaran

Pos ini mencakup berbagai biaya pendaftaran yang menjadi bagian dari layanan administratif OJK. Meski terlihat lebih teknis, komponen ini tetap menjadi salah satu penopang penerimaan lembaga.

D. Biaya Penelaahan Rencana Aksi Korporasi

Pungutan juga dikenakan dalam proses penelaahan atas rencana aksi korporasi. Ini menunjukkan bahwa setiap langkah strategis korporasi di sektor jasa keuangan yang memerlukan telaah regulator juga memiliki konsekuensi biaya.

Biaya Tahunan Jadi Penopang Utama Penerimaan

Selain pungutan yang bersifat perizinan dan pendaftaran, OJK juga memperoleh penerimaan dari biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. Pos inilah yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan OJK.

Berbeda dengan pungutan yang muncul saat ada pengajuan izin atau aksi korporasi tertentu, biaya tahunan bersifat lebih rutin karena melekat pada fungsi pengawasan OJK terhadap lembaga jasa keuangan yang berada di bawah kewenangannya.

Karena sifatnya berulang dan cakupannya luas, pos ini menjadi sangat penting dalam struktur pendapatan OJK.

II. Biaya Tahunan untuk Pengaturan, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penelitian

CNBC INDONESIA RESEARCH 

[email protected]

Next Page
Aturan OJK


Most Popular
Features