Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang saham perusahaan asuransi dan reasuransi Tanah Air harus mulai puasa dividen. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan asuransi dan reasuransi untuk membagikan dividen kepada pemegang saham.
Tapi jangan panik dulu. Pasalnya, hanya perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi dengan kondisi tertentu yang dilarang membagikan dividen.
Regulasi larangan membagikan dividen tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dua kondisi yang membuat perusahaan asuransi dan reasuransi dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham adalah bila pembayaran dividen menyebabkan berkurangnya jumlah ekuitas perusahaan di bawah ketentuan ekuitas minimum yang dipersyaratkan.
Berikutnya, bila pembayaran dividen menyebabkan tidak tercapainya target tingkat solvabilitas internal.
Beleid ini juga menekankan bahwa pembayaran dividen atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham atau yang setara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, POJK ini juga melarang perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif kecuali tiga hal.
Pertama, kontrak opsi jual saham atas saham yang dimiliki yang tercatat di Bursa Efek Indonesia di Indonesia.
Kedua, instrumen derivatif perusahaan yang melekat pada SBN, obligasi korporasi, atau saham.
Ketiga, instrumen derivatif lainnya untuk keperluan lindung nilai, yang dilakukan dengan counterparty yang paling rendah memiliki peringkat investment grade.
(luc/luc)