Bagaimana Hukum Shalat Jumat Apabila Idulfitri Jatuh pada Jumat?
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagian umat Islam dunia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada hari ini, Jumat (20/3/2026). Datangnya hari raya bertepatan dengan hari Jumat kerap menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban shoat Jumat.
Pertanyaan yang cukup sering dibahas adalah apakah seseorang yang sudah melaksanakan shalat Id pada pagi hari masih wajib menunaikan shalat Jumat pada siang harinya?
Berikut beberapa pandangan berdasarkan empat mahzab.
Keringanan bagi Penduduk yang Jauh dari Masjid
Dalam tradisi fikih terdapat konsep rukhsah atau keringanan. Keringanan ini biasanya diberikan kepada orang-orang yang tinggal jauh dari masjid atau berasal dari daerah pedalaman.
Pada masa awal Islam, sebagian sahabat harus menempuh perjalanan jauh untuk menghadiri shalat Id di kota. Jika mereka harus kembali lagi untuk shalat Jumat pada siang hari, hal itu bisa menimbulkan kesulitan besar.
Oleh karena itu, ulama memberikan keringanan bagi kelompok ini untuk tidak menghadiri shalat Jumat setelah mengikuti shalat Id. Dalam kondisi tersebut, mereka diperbolehkan mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur di tempat tinggal masing-masing.
قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
"Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti shalat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, 'Siapa yang ingin shalat Jumat, silakan!'"
(HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).
Perbedaan Pendapat Antar Mazhab
Perbedaan pandangan juga terlihat di antara mazhab-mazhab fikih:
Perbedaan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam memahami dalil dan kondisi masyarakat.
(mae/mae) Add
source on Google