Di Tengah Kebingungan Tarif Trump, Purbaya Beri Kabar Penting Hari Ini
Bursa saham Wall Street ditutup menguat pada perdagangan Jumat pekan lalu, setelah Mahkamah Agung AS memutuskan menolak kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.
Putusan itu dinilai memberi ruang bagi perusahaan yang selama ini terbebani kenaikan biaya impor akibat bea masuk, sekaligus meredakan kekhawatiran pasar soal inflasi yang masih membandel di AS.
Indeks S&P 500 naik 0,69% dan ditutup di level 6.909,51. Nasdaq Composite menguat 0,9% ke 22.886,07. Sementara Dow Jones Industrial Average (DJIA) bertambah 230,81 poin atau 0,47% dan berakhir di level 49.625,97.
DJIA sempat melemah lebih dulu, bahkan sempat turun sekitar 200 poin setelah rilis data ekonomi yang mengecewakan, sebelum berbalik menguat hingga penutupan.
Mahkamah Agung membatalkan sebagian besar kebijakan tarif luas Trump yang sebelumnya didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Mayoritas hakim menilai aturan itu tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif, dengan menyatakan bahwa undang undang tersebut tidak mengizinkan presiden untuk mengenakan tarif.
Tak lama setelah keputusan keluar, Trump menyatakan akan menempuh jalur kebijakan lain dan mengumumkan rencana penerapan tarif global baru sebesar 10%.
Sentimen pasar langsung mengangkat saham saham yang diperkirakan paling diuntungkan dari berkurangnya tekanan tarif. Amazon melesat lebih dari 2% setelah putusan, di tengah perhatian investor terhadap ketergantungan rantai pasok perusahaan pada impor.
Sejumlah saham ritel lain yang dianggap ikut diuntungkan juga menguat, termasuk Home Depot dan Five Below.
Manajer portofolio Argent Capital Management, Jed Ellerbroek, menilai antusiasme pasar terkait Amazon berangkat dari potensi turunnya tekanan harga bagi konsumen.
"Khusus untuk Amazon, banyak barang mereka diimpor dari China, jadi tarif membuat harga di Amazon naik bagi pelanggan. Ketika harga naik, orang membeli lebih sedikit barang. Tidak lagi menghadapi masalah itu menjadi sumber kegembiraan," ujar Jed dikutip dari CNBC International.
Meski putusan tersebut secara umum sudah diantisipasi pelaku pasar, masih ada pertanyaan besar yang belum terjawab, terutama terkait nasib tarif yang sudah terlanjur dibayarkan dengan tarif lebih tinggi.
Putusan Mahkamah Agung tidak menyinggung apakah dana itu harus dikembalikan atau tidak, sehingga berpotensi menjadi agenda lanjutan di pengadilan yang lebih rendah.
Analis riset senior sekaligus strategist alokasi aset FBB Capital Partners, Michael Brenner, menilai dampaknya bisa signifikan jika ujungnya mengarah ke pengembalian dana.
"Sekarang pengadilan tingkat lebih rendah harus menentukan apa yang akan terjadi pada pihak yang sudah membayar tarif dan bagaimana pemerintah akan membayar pengembalian dalam jumlah besar. Jika itu terjadi, efeknya bisa seperti bentuk stimulus ekonomi," Ujar Michael.
Di sisi lain, data ekonomi yang rilis pada hari yang sama sempat menekan pasar. PDB AS pada kuartal IV hanya tumbuh 1,4%, jauh di bawah ekspektasi 2,5%, dan melambat tajam dari 4,4% pada kuartal III.
Pemerintah AS menilai rekor penutupan pemerintahan menjadi salah satu penyebab utama perlambatan, karena gangguan tersebut diperkirakan memangkas sekitar 1 poin persentase dari pertumbuhan ekonomi mereka.
Selain itu, laporan indeks harga personal consumption expenditures (PCE), indikator inflasi favorit The Fed, menunjukkan inflasi bertahan pada Desember. Untuk ukuran inti di luar makanan dan energi, core PCE tercatat 3%, sesuai perkiraan namun tetap jauh di atas target inflasi bank sentral 2%.
Secara mingguan, Dow Jones naik 0,3%. S&P 500 menguat 1,1%, sementara Nasdaq naik 1,5% sekaligus memutus tren pelemahan lima pekan beruntun.
(evw/evw) Addsource on Google