Pesta Sudah Berakhir! Shortfall Pajak Rp271 T, Tertinggi Sejak 2016
Jakarta, CNBC Indonesia - Realisasi penerimaan pajak kembali mengalami shortfall atau berada jauh di bawah target pada 2025. Hal ini tidak terlepas dari berakhirnya pesta "harga komoditas" sejak empat tahun terakhir.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Hingga Desember 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak mencapai Rp271,7 triliun.
Shortfall pajak merupakan kondisi ketika realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah lebih rendah dibandingkan target yang ditetapkan dalam APBN sehingga berpotensi memperlebar defisit anggaran.
Berdasarkan data historis, shortfall penerimaan pajak pada 2025 tercatat sebagai yang terbesar setidaknya sejak 2016, ketika selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak mencapai Rp249,2 triliun.
Apa Penyebabnya?
Tekanan penerimaan pajak sepanjang 2025 tidak terlepas dari penurunan harga komoditas utama Indonesia yang terjadi secara luas sejak awal tahun.
Harga minyak mentah Indonesia (ICP) turun dari kisaran US$80,33 per barel pada awal 2024 menjadi sekitar US$62,52 per barel pada akhir 2025. Sedangkan, harga batu bara juga melemah dari US$127,1 per metrik ton menjadi sekitar US$107,8 per metrik ton, sementara harga gas alam turun dari kisaran US$4,3 per MMBtu ke sekitar US$4,1 per MMBtu.
Penurunan juga terjadi pada nikel yang merosot dari US$16.599 per metrik ton menjadi sekitar US$14.898 per metrik ton.
Foto: Kementerian KeuanganHarga Komoditas |
Turunnya harga komoditas tersebut berdampak langsung pada kinerja sektor-sektor berbasis sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Penurunan harga jual menekan pendapatan dan laba perusahaan tambang, migas, dan mineral, sehingga basis pengenaan PPh Badan menyusut.
Di saat yang sama, nilai transaksi ekspor ikut melemah, yang kemudian menekan setoran pajak tidak langsung seperti PPN, PPh 22 impor, serta PPh Final, sekaligus menggerus kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor komoditas.
Dampak ini paling terasa pada paruh pertama 2025, ketika harga komoditas masih berada dalam fase pelemahan dan ketidakpastian global relatif tinggi, sehingga mendorong terjadinya shortfall penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan saat konferensi pers realisasi APBN 2025, Jakarta, Kamis (8/1/2026), bahwa tekanan penerimaan pajak memang terkonsentrasi pada semester I-2025, yang menyebabkan penurunan setoran hampir di seluruh jenis pajak. PPh Badan misalnya, terkontraksi 10,4% secara tahunan pada semester I, sebelum berbalik tumbuh 2,3% pada semester II, dengan realisasi sepanjang 2025 sebesar Rp321,4 triliun.
Tekanan serupa juga terjadi pada PPh Orang Pribadi dan PPh 21 yang terkontraksi hingga minus 19,4% pada paruh pertama 2025, namun kemudian mampu tumbuh 17,5% pada semester II, sehingga realisasinya mencapai Rp248,2 triliun.
Untuk PPh Final, PPh 22, dan PPh 26, pola pergerakannya juga sejalan, yakni terkontraksi 4% pada semester I, lalu berbalik tumbuh 8% pada semester II, dengan total setoran sebesar Rp345,7 triliun.
Sementara itu, PPN dan PPnBM turut mengalami tekanan signifikan pada paruh pertama 2025 dengan kontraksi 14,7% secara tahunan, sebelum berbalik tumbuh 2,1% pada semester II, dengan realisasi sepanjang tahun mencapai Rp790,2 triliun. "Semuanya begitu, di semester satu tekanannya cukup tinggi," ujar Suahasil.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw)
Foto: Kementerian Keuangan