
IHSG Rupiah Dihujani Angin Segar dari Dalam Negeri-AS, Happy Weekend?

Sentimen pasar pada akhir pekan ini, Jumat (12/9/2025) tidak terlalu banyak menanti data ekonomi, tetapi nampaknya akan lebih menyoroti respon dari hasil inflasi Amerika Serikat (AS) periode Agustus yang sudah rilis semalam, ditambah update terbaru soal pasar tenaga kerja, terkhusus klaim pengangguran.
Sementara itu, dari dalam negeri ada sorotan terbaru soal aturan reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berikut rincian sejumlah sentimen yang bakal mempengaruhi pasar hari ini :
Update Data AS : Inflasi - Klaim Pengangguran
Dari negeri Paman Sam, semalam rilis data inflasi sesuai dengan perkiraan pasar dan langsung disambut positif oleh bursa global.
Inflasi AS tercatat 0,4% (mtm), lebih tinggi dari perkiraan ekonom yang disurvei Dow Jones sebesar 0,3%. Kenaikan inflasi (mtm) merupakan yang paling tajam sejak Januari, memicu kekhawatiran bahwa kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump menambah tekanan biaya bagi rumah tangga.
Namun, secara tahunan (YoY), IHK tercatat 2,9%, sesuai dengan ekspektasi. Sementara itu, core CPI (inflasi inti yang tidak memasukkan harga pangan dan energi yang bergejolak) naik 0,3% (mtm) pada Agustus dan 3,1% (yoy). Keduanya bergerak sesuai perkiraan Dow Jones.
Laporan IHK muncul sehari setelah indeks harga produsen (PPI) menunjukkan penurunan tak terduga sebesar 0,1% secara bulanan.
Kenaikan inflasi inti dipicu terutama oleh biaya perumahan dan transportasi, mulai dari sewa setara pemilik yang naik 0,4%, harga kamar hotel yang melonjak 2,3%, hingga tarif pesawat yang meroket 5,9%. Harga mobil dan truk bekas juga ikut naik 1,0%. Secara tahunan, inflasi inti mencapai 3,1%, sama dengan Juli.
![]() LSEG |
Dengan kondisi ini, pasar semakin yakin The Fed akan memangkas suku bunga sebesar 25 basis poin (bps) pada rapat kebijakan pekan depan.
Bank sentral AS sendiri menargetkan inflasi di level 2% dengan indikator utama PCE, yang diperkirakan juga naik 0,3% di Agustus atau 3,1% secara tahunan, lebih tinggi dibanding 2,9% di Juli.
Namun, dari sisi tenaga kerja, sinyal yang muncul justru kurang menggembirakan. Klaim awal tunjangan pengangguran melonjak 27 ribu menjadi 263 ribu pada pekan yang berakhir 6 September, tertinggi sejak Oktober 2021 dan jauh di atas perkiraan 235 ribu.
Pemerintah juga mengungkapkan bahwa data payroll selama setahun terakhir kemungkinan terlalu tinggi, dilebih-lebihkan hingga 911 ribu pekerjaan. Ini memperkuat sinyal pelemahan pasar kerja, setelah laporan ketenagakerjaan Agustus menunjukkan pertumbuhan lapangan kerja hampir stagnan dan bahkan sempat terjadi penurunan pada Juni, pertama kalinya dalam empat setengah tahun terakhir.
![]() LSEG |
Survei The Fed New York juga menegaskan tren serupa, optimisme konsumen dalam mencari pekerjaan pada Agustus turun ke level terendah sejak Juni 2013. Sementara itu, jumlah penerima tunjangan pengangguran lanjutan tercatat stabil di 1,939 juta orang hingga akhir Agustus.
Aturan Reformasi TKDN Terbaru
Sementara itu, dari dalam negeri tadi malam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan baru terkait TKDN.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur tentang ketentuan serta tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Agus menegaskan, terbitnya aturan ini merupakan bagian dari langkah deregulasi yang dilakukan Kemenperin untuk memperkuat sektor ekonomi nasional. Ia juga menyebut, Permenperin 35/2025 selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Regulasi TKDN ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Salah satunya, Asta Cita kedua yang menekankan pentingnya memperkuat pertahanan dan keamanan negara, sekaligus mendorong kemandirian di bidang energi, air, ekonomi kreatif, hingga ekonomi hijau. Selain itu, aturan ini juga mendukung Asta Cita ketiga, yakni penciptaan lapangan kerja-bukan sekadar lapangan kerja, tapi yang berkualitas," ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Kamis (11/9/2025).
Reformasi TKDN ini sebagai pembaruan dari aturan lama yang sudah berusia 14 tahun dan dianggap tak lagi relevan dengan dinamika industri yang makin cepat, kompleks, dan kompetitif.
Regulasi baru ini diharapkan mempermudah pelaku industri ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintah pusat, daerah, maupun BUMN/BUMD, sekaligus menarik lebih banyak investasi.
Agus menegaskan, reformasi TKDN ini murni untuk memperkuat iklim usaha dan bukan karena tekanan pihak manapun.
Aturan baru TKDN menekankan empat pilar utama.
Pertama, insentif: perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal otomatis mendapat nilai TKDN minimal 25%, ditambah insentif hingga 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan.
Kedua, penyederhanaan: metode perhitungan tidak lagi berbasis total biaya (kecuali jasa industri), dan masa berlaku sertifikat diperpanjang hingga lima tahun.
Ketiga, kemudahan: IKM bisa menggunakan skema self-declare dengan biaya ringan, berlaku lima tahun, serta proses yang lebih sederhana.
Keempat, kecepatan: waktu penerbitan sertifikat dipangkas menjadi 10 hari untuk industri besar dan hanya 3 hari bagi IKM.
Agus menambahkan, aturan ini berlaku khusus bagi perusahaan yang mendaftarkan produknya di e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan begitu, belanja negara benar-benar mendorong kemajuan industri lokal sekaligus memberi manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Dari sisi investor, seharusnya aturan ini akan dinilai strategis, dengan catatan jika benar-benar terwujud sebagai sistem yang mudah, murah, dan cepat, maka dapat memperkuat kepercayaan pasar serta meningkatkan minat investasi di sektor industri dalam negeri.
Menkeu Larang Dana Pemerintah Dibelikan SRBI
Menteri Keuangan PurbayaYudhi Sadewa memastikan, telah berbicara dengan pihak perbankan untuk tidak menggunakan dana kas negara senilai Rp 200 triliun, yang akan dipindahkan pemerintah dari BI ke sistem keuangan dalam negeri untuk membeli surat berharga, seperti SBN ataupun SRBI.
"Kita sudah bicara dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN," ucap Purbayadi kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dana kas negara yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di BI itu memang ditujukan untuk mempertebal likuiditas perekonomian, seperti mendorong pertumbuhan peredaran uang primer atau M0.
Oleh sebab itu, ia menekankan, dana itu harus terus disalurkan untuk menggerakkan perekonomian ke depannya, seperti dengan penyaluran kredit atau pembiayaan.
"Kalau ditaruh di brankas, rugi dia. Misalnya enggak ditaruh di BI lagi ya, Rugi dia kan? Dia akan terpaksa menyalurkan dalam bentuk kredit," ucap Purbaya.
"Jadi yang kita paksa adalah diberi bahan bakar supaya market mechanism berjalan sehingga mereka terpaksa menyalurkan, bukan terpaksa, yang biasanya tadi santai-santai, terpaksa berpikir lebih keras sedikit," tegasnya.
Secara total, kas negara yang tersimpan di BI saat ini kata Purbaya sekitar Rp 440 triliun. Dana itu akan terus bisa digunakan guna mendukung likuiditas perekonomian ke depannya.
Larangan menaruh uang diharapkan bisa mempercepat penyaluran kredit ke masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah akan menarik Rp 200 triliun dana pemerintah yang selama ini di Bank Indonesia ke enam bank sebagai upaya mempercepat kredit dan laju ekonomi. Enam bank ituantara lain.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Satu bank syariah lagi belum diungkap Purbayasecara jelas. Dia hanya memastikan transfer dana bisa dilakukan esok.
