Simak! Begini Tata Cara Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR

Emanuella Bungasmara Ega Tirta, CNBC Indonesia
01 September 2025 11:55
Infografis, Jumlah Perolehan Suara Pimpinan DPR RI
Foto: Logo DPR. (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)

Jakarta,CNBC Indonesia- Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dinonaktifkan sebagai imbas dari panasnya aksi demo pekan lalu. Publik kini menunggu appakah kelima anggota DPR akan diganti melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW)

Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Satroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.

Sementara itu, mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebenarnya tidak ada diksi "penonaktifan" anggota dewan. Namun pemberhentian bisa dilakukan, mulai dari pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, pemberhentian sementara.

Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme untuk mengisi kekosongan kursi di parlemen apabila ada anggota DPR, DPD, maupun DPRD yang berhenti di tengah masa jabatan. Kekosongan itu bisa terjadi karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari keanggotaan.

Di parlemen, kursi kosong tak boleh dibiarkan terlalu lama. Demokrasi menuntut semua suara rakyat tetap terwakili, bahkan ketika seorang anggota dewan harus berhenti di tengah jalan.

Dalam situasi inilah mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bekerja, sebuah prosedur resmi untuk menunjuk pengganti dari partai dan daerah pemilihan yang sama, demi menjaga kesinambungan representasi politik.

Menurut situs resmi KPU, PAW dilakukan dengan menunjuk calon pengganti dari partai politik yang sama, di daerah pemilihan (dapil) yang sama, dengan urutan suara terbanyak berikutnya dalam daftar calon tetap (DCT).

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, ada sejumlah alasan seorang anggota DPR diberhentikan sehingga perlu diganti antar waktu.

Proses penentuan siapa yang berhak menggantikan kursi kosong dilakukan dengan prinsip suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama. Jika tidak ada calon di dapil tersebut, maka dapat ditarik dari dapil berbatasan, bahkan hingga DCT tingkat di atasnya.

Dalam proses PAW, partai politik atau pihak terkait harus melampirkan dokumen pendukung mengikuti alasan. Seperti surat keterangan kematian, surat pengunduran diri bermaterai, surat putusan pengadilan (jika diberhentikan karena kasus pidana), surat keputusan parpol- jika memang diberhentikan oleh partai politik yang terakhir surat keterangan tidak memenuhi syarat,- Dikeluarkan otoritas terkait bila anggota sudah tidak layak menjabat.

PAW merupakan mekanisme penting untuk memastikan kursi parlemen tidak kosong dan representasi rakyat tetap berjalan. Prosesnya melibatkan partai politik, DPR, KPU, hingga Keputusan Presiden, sehingga diatur dengan detail dalam UU MD3 dan PKPU. Transparansi proses melalui sistem seperti SIMPAW juga menjadi langkah penting agar publik dapat mengawasi jalannya pergantian ini.

CNBC Indonesia Research

(emb/emb)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation