Jakarta, CNBC Indonesia - Suasana Indonesia saat ini masih panas dan huru-hara masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia. Mulai dari pembakaran gedung-gedung pemerintahan hingga penjarahan rumah Anggota Dewan dan pemerintah.
Lalu, bagaimana sebenarnya standar operasional pelaksanaan (SOP) pengamanan demonstrasi bagi pihak kepolisian?
Prosedur pengamanan demonstrasi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Secara umum, pejabat Polri memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang tertuang dalam Pasal 9. Berikut kewajiban dan tanggung jawab Polri selama demo berlangsung.
Kemudian, terkait penyelenggaraan pengamanan selama demo diatur dalam Pasal 18 dan 19. Adapun Pasal 18 mengatur tujuan pengamanan ada aksi penyampaian pendapat di muka umum dilakukan untuk tiga hal utama, yakni:
Selanjutnya, Pasal 19 menjelaskan tentang bagaimana pelaksanaan pengamanan aksi demo antara lain sebagai berikut:
Jika ada tindakan melanggar hukum saat demo, Apa yang harus dilakukan?
Jika penyampaian pendapat dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, Polri dapat mengambil langkah bertahap sesuai Pasal 20 dalam Perkapolri No. 7 tahun 2012. Menurut pasal tersebut, langkah-langkah yang dapat diambil oleh Polri antara lain sebagai berikut
Dengan catatan, semua tindakan tersebut hanya bisa dilakukan atas perintah komando pengendali pengamanan di lapangan.
Sementara mencegah kericuhan atau eskalasi dalam aksi, berdasarkan Pasal 21 maka Polri melakukan dapat langkah berikut:
Upaya yang harus dihindari kepolisian
Dalam Perkapolri Nomor 7 tahun 2012, Pasal 28 telah mengatur tindakan-tindakan yang harus dihindari jika terjadi aksi kontra-produktif. Berikut upaya-upaya yang harus dihindari jika situasi semakin tidak kondusif:
CNBC INDONESIA RESEARCH
(chd/chd)