Batas Utang APBN Pertama Prabowo Seambisius Jokowi

mae, CNBC Indonesia
16 August 2024 15:21
Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Foto: Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Defisit anggaran tahun depan direncanakan mencapai 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini adalah yang tertinggi sejak era pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.

Presiden Jokowi menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 hari ini, Jumat (16/8/2024). Kendati disampaikan Jokowi tetapi APBN 2025 akan menjadi guidance bagi pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dokumen RAPBN 2025, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Defisit dengan menghitung target pendapatan negara pada 2025 sebesar Rp2.996,9 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.613,1 triliun.

Defisit akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati. Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, mendorong kebijakan pembiayaan skema swasta-pemerintah, termasuk penguatan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Special Mission Vehicle (SMV), serta peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan Usaha Ultra Mikro.

Merujuk pada data Kementerian Keuangan, defisit anggaran yang direncanakan sebesar 2,53% adalah yang tertinggi sejak 2015 atau tahun pertama pemerintahan Jokowi. Pengecualian terjadi pada tahun pandemi yakni 2020 dan 2021.

Di awal pemerintahan Jokowi, realisasi defisit mencapai 2,59% dari PDB. Realisasi jauh di atas targetnya yakni 1,9% dari PDB.


Sebagai catatan, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara membatasi defisit anggaran di angka 3,0% dari PDB.
Namun, pemerintah mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada 2020 untuk memungkinkan defisit anggaran di atas ketentuan karena ada pandemi Covid-19.
Dengan demikian, target dan realisasi defisit pada 2020 dan 2021 merupakan tahun anomali.


(mae/mae)
Tags


Related Articles

Most Popular
Recommendation