
Jokowi Jor-joran Suntik BUMN Rp27 T Jelang Pensiun, Ini Daftarnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuntik beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di akhir periode. Total yang dikucurkan adalah Rp27 triliun baik dalam bentuk tunai maupun Non Tunai untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.
Suntikan ini juga telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembicaraan dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Total nilai PMN Tunai mencapai Rp12,99 triliun dan Non Tunai mencapai Rp14,50 triliun, sehingga total mencapai Rp27,49 triliun.
PMN Tunai yang paling besar didapatkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5 triliun dan paling kecil yakni Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebesar Rp635 miliar.
Sementara PMN Non Tunai diberikan kepada 12 instansi dengan angka paling besar didapatkan oleh PT Pertamina (Persero) sebesar Rp4,18 triliun. Kemudian disusul oleh PT Danareksa (Persero)sebesar Rp3,34 triliun dan PT Hutama Karya sebesar Rp1,94 triliun.
Untuk diketahui, PMN merupakan salah satu bentuk investasi dari beberapa jenis Investasi Pemerintah.
Investasi ini diharapkan akan memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Manfaat ekonomi dapat berupa bunga, dividen, dan royalti. Sementara manfaat sosial adalah manfaat yang tidak dapat diukur secara langsung dengan satuan uang, berupa barang, jasa dan manfaat lain, yang berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah misalnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan dan transportasi.
Dalam penerapannya, PMN merupakan investasi langsung (direct investment)pada Badan Usaha atau non Badan Usaha. Badan Usaha dimaksud dapat berupa Badan Usaha swasta berbentuk PT, BUMN/BUMD dan Koperasi.
Sementara non Badan Usaha, contohnya yakni lembaga keuangan internasional, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan lembaga/badan lainya.
Sejak 2018 hingga 2022, terdapat beberapa BUMN yang mendapat PMN dengan nominal cukup besar, misalnya PT Hutama Karya (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Sementara itu, untuk investasi pemerintah di luar PMN kepada BUMN, yang relatif mendapat alokasi relatif besar adalah Badan Layanan Umum (BLU) LPDP, BLU PPDPP, dan BLU LMAN. Benang merah yang tergambar adalah bahwa pemberian investasi pemerintah pada periode tersebut relatif banyak diinvestasikan pada bidang infrastruktur dan pendidikan, yang bertujuan mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial di antaranya melalui BUMN sebagaiagent of development.
PT Hutama Karya (Persero)/HK, merupakan BUMN yang 100% sahamnya dimiliki Pemerintah Indonesia ini mendapat PMN terutama untuk pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dengan 24 ruas sepanjang 2.812 km. Pada periode 2018-2021, HK mendapat PMN sebesar Rp46,7 triliun plus alokasi tahun 2022 sebesar Rp23,85 triliun.
Sesuai Perpres 117/2015 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni sampai Banda Aceh, di mana pembangunan tersebut ditugaskan kepada BUMN (Hutama Karya) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PMN kepada HK adalah kesinambungan PMN yang diberikan pada tahun 2015, 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Adapun kemajuan pembangunan jalan tol tersebut hingga semester I tahun 2022 yang sudah beroperasi adalah ruas Medan-Binjai, ruas Pekanbaru-Dumai, ruas Palembang-Simpang Indralaya, ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, ruas Bakauheni- Terbanggi Besar, ruas Sigli- Banda Aceh (Seksi tertentu), ruas Binjai-Langsa (Seksi Binjai- Stabat) dan berbagai ruas yang masih dalam proses konstruksi.
Sedangkan PMN kepada PT PLN (Persero)/PLN, BUMN 100% dimiliki Pemerintah ini diberikan terutama dalam kaitannya sebagai penerima penugasan penyelenggara percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan seperti transmisi, gardu induk, dan listrik desa.
Secara umum, PMN kepada PT PLN digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha dalam membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, di antaranya untuk mencapai rasio elektrifikasi 100%. Jika pada tahun 2017 rasio elektrifikasi nasional berada di angka 95,4%, maka di tahun 2021 sudah meningkat menjadi 99,43% dengan kontribusi PLN sebesar 97,26%, serta pada triwulan II 2022, dari data Kementerian ESDM, rasio elektrifikasi telah mencapai 99,52%.
Sementara PT KAI (Persero)/ KAI sementara mendapat PMN sebesar total Rp10,5 triliun pada tahun 2018 dan 2021.
PMN ini diberikan dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dan sebagai dukungan Pemerintah untuk penugasan KAI sesuai Perpres 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jabodebek serta penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Selain mendapat dukungan PMN, PT KAI mendapat penugasan PSO. PSO dimaksud adalah subsidi untuk kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya di sektor transportasi. PSO pada PT KAI meliputi pelayanan kelas ekonomi, antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, dan KRL Commuterline Jabodetabek.
Lebih lanjut, dalam periode 2019 hingga 2022 atau empat tahun beruntun, PT Hutama Karya dan PT PLN serta PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) mendapatkan PMN dengan cukup konsisten. Hal ini berbeda dengan PMN instansi lainnya yang terkadang mendapatkan PMN dalam terkadang tidak mendapatkan.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)