Lengkap! Ini 39 Saham Harga di Bawah Rp 10 Perak: Ada Milik Bakrie

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
11 June 2024 08:15
Kondisi papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/2/2018). IHSG hari ini bergerak negatif karena respon sentimen anjloknya bursa saham Amerika hingga 4,15%. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Terpantau ada banyak saham yang sudah berada di bawah harga Rp 10 per saham hingga akhir perdagangan Senin (10/6/2024), di mana salah satunya ada yang sudah menyentuh harga Rp 1 per saham atau satu perak.

Terdapat 39 saham yang sudah berada di bawah harga Rp 10/saham, dengan rincian 16 saham berada di rentang harga Rp 1 - Rp 5 per saham.

Adapun saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) kembali menjadi saham yang sudah berada di posisi satu perak hingga perdagangan kemarin.

Sedangkan saham PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) yang sebelumnya sempat berada di harga satu perak pada perdagangan intraday Jumat pekan lalu, kini kembali ke harga Rp 2/saham.

Berikut saham-saham yang sudah berada di bawah harga Rp 10 per saham.

Ke-39 saham tersebut sudah berada di papan pemantauan khusus dan diperdagangkan menggunakan metode full periodic call auction (FCA), sehingga pergerakannya cenderung sulit diprediksi karena hanya mengandalkan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).

Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.

Pada Papan Pemantauan Khusus Tahap I, masih berlaku hybrid. Namun per 12 Juni 2023, BEI meresmikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, sehingga berlaku full periodic call auction.

Dengan adanya pemberlakuan perdagangan menggunakan FCA, maka ada potensi besar bagi saham-saham yang memiliki notasi khusus dapat menyentuh harga Rp 1 per saham atau satu perak.

Perlu diketahui, salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI, salah satunya adalah memiliki ekuitas atau modal negatif.

Namun, bursa tidak akan serta merta menggembok saham yang setahun mendekam di papan pemantauan khusus tersebut. Melainkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu lebih lanjut terkait sebab ekuitasnya bisa negatif.

Tentunya, Papan Pemantauan Khusus ini tidak hanya berlaku bagi saham yang berada di bawah harga Rp 50 per saham, tetapi juga berlaku pada saham yang memiliki beberapa notasi khusus.

Tak hanya itu saja, saham-saham berkapitalisasi pasar besar (big cap) yang mengalami kenaikan pesat juga berpotensi masuk ke dalam papan pemantauan khusus jika beberapa persyaratan telah terpenuhi.

Dalam daftar tersebut ada saham-saham yang dimiliki konglomerat Bakrie Grup yakni PT Bakrieland Development Tbk (Bakrieland) dan PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA)

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

(chd/chd)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation